- Hari Ini Terdakwa Mulai Disidangkan
- Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
KABUPATEN - Marta Marianto, 43, bandar sabu beromzet miliaran rupiah mulai disidang hari ini (10/2). Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini akan diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga mobil, dua moge (motor gede), satu handphone mahal hingga uang tunai ratusan juta rupiah turut disita jaksa. Barang-barang tersebut didapat terdakwa selama menjalankan bisnis haram di balik jeruji besi penjara mulai tahun 2023 hingga Oktober 2024 silam. ’’Sidang pertama nomor perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Mjk dijadwalkan hari ini (10/2). Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (9/2).
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan mobil pikap hitam nopol S 9371 NE.
Lalu, dua sepeda motor, Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan motor trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY, serta satu unit iPhone 14 Pro Max. Barang-barang tersebut disita jaksa dari hasil penelusuran aset terdakwa selama melakukan transaksi sabu.
Tak tanggung-tanggung, bisnis haram tersebut dikendalikan Marta saat ditahan di Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas II-B Lamongan, dan Lapas Kelas II-B Mojokerto, terhitung sejak 2023 hingga dinyatakan bebas Oktober 2024 silam.
Nilai transaksinya pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2 miliar per bulan dengan jumlah sabu yang beredar sebanyak 1 sampai 2 kilogram (kg). ’’Setelah kami susun dakwaan, berkas perkara bersama barang bukti langsung kami limpahkan ke pengadilan sejak 4 Februari lalu,’’ tandas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto.
Atas perbuatannya, kejaksaan menjerat terdakwa dengan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk menunggu proses persidangan. ’’Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Perkara TPPU narkoba ini barang buktinya cukup besar. Kami berharap proses persidangan memberikan efek jera,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah