JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sejumlah warga mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berubah menjadi nonaktif saat dilakukan pengecekan.
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan dari program tersebut.
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Status kepesertaan PBI sangat dipengaruhi oleh pembaruan data sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DTSEN.
Jika status PBI dinyatakan nonaktif, masyarakat diimbau tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penanganan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta.
Bagi warga yang masih tergolong tidak mampu, pelaporan dapat dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam kondisi tertentu, surat keterangan dari fasilitas kesehatan juga dapat dilampirkan.
Pada 2026, terdapat ketentuan masa nonaktif enam bulan yang perlu diperhatikan. Apabila status kepesertaan nonaktif kurang dari enam bulan, reaktivasi dapat dilakukan lebih cepat melalui sistem SIKS-NG. Namun, jika melewati batas tersebut, peserta harus menjalani proses pendaftaran ulang dan menunggu pembaruan data dalam DTKS atau DTSEN.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik, peralihan ke BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menjadi alternatif. Peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan dan mengelola kepesertaan jaminan kesehatannya secara mandiri.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan serta memperbarui data kependudukan dan sosial ekonomi. Langkah ini dinilai penting agar program BPJS PBI tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. RICA
Editor : Imron Arlado