Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemerintah Hentikan Wisata Tunggang Gajah, Ini Sanksi Bagi Wisata yang Melanggar

Imron Arlado • Kamis, 5 Februari 2026 | 20:52 WIB

wisata tunggang gajah dilarang pemerintah demi kesejahteraan satwa liar
wisata tunggang gajah dilarang pemerintah demi kesejahteraan satwa liar

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh bentuk atraksi wisata tunggang gajah di kawasan wisata dan lembaga konservasi.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Larangan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan satwa liar, sekaligus menandai pergeseran paradigma pengelolaan pariwisata satwa dari berbasis hiburan menuju konsep yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal KSDAE menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi, taman satwa, serta fasilitas wisata berbasis satwa dilarang menyelenggarakan aktivitas tunggang gajah dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola.

 

Baca Juga: SDN Blooto Kota Mojokerto Tergenang Banjir, Wali Murid Keluhkan Drainase Buruk

 

Meskipun larangan ini belum dituangkan dalam bentuk undang-undang baru yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Surat Edaran KSDAE memiliki kekuatan administratif yang berdampak langsung pada perizinan lembaga konservasi dan usaha pariwisata satwa.

Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar kebijakan tersebut antara lain pencabutan izin operasional fasilitas wisata atau konservasi, serta penolakan perpanjangan izin konservasi dan pariwisata.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan kebijakan penghentian wahana tunggang gajah tidak berhenti sebagai aturan formal semata, tetapi diterapkan secara nyata di berbagai daerah.

Pemerintah juga mendorong pengelola wisata satwa untuk melakukan penyesuaian dengan mengembangkan atraksi alternatif yang bersifat edukatif, seperti pengamatan perilaku alami gajah, program konservasi, serta edukasi publik tanpa melibatkan kontak fisik yang berpotensi membahayakan satwa.

 

Baca Juga: Olimpiade Musim Dingin Milano–Cortina 2026 Resmi Dimulai, Ribuan Atlet dari 90 Negara Siap Bersaing

 

Langkah ini sejalan dengan tren pariwisata berkelanjutan global yang semakin menekankan pentingnya perlindungan satwa liar dan pengelolaan wisata yang ramah lingkungan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. RICA

 

Editor : Imron Arlado
#Kesejahteraan Satwa #pemerintah indonesia #perlindungan satwa #larangan tunggang gajah #kementerian kehutanan