Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemerintah Resmi Hentikan Atraksi Menunggangi Gajah, Begini Alasannya

Imron Arlado • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45 WIB
Atraksi Menunggangi Gajah Resmi Diberhentikan
Atraksi Menunggangi Gajah Resmi Diberhentikan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah resmi memberlakukan larangan atraksi menunggangi gajah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini ditetapkan sejak akhir 2025 sebagai langkah nasional untuk memperkuat perlindungan satwa dan mendorong pariwisata yang lebih beretika.

Larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.

Aturan ini mewajibkan seluruh pengelola kebun binatang, taman safari, dan wisata satwa menghentikan aktivitas tunggang gajah.

Pemerintah menilai atraksi tersebut berisiko menimbulkan penderitaan fisik dan tekanan psikologis pada gajah. Beban berlebih serta pola interaksi yang tidak sesuai perilaku alaminya dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan satwa dan konservasi.

 

 

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pengelola wisata mengembangkan konsep berbasis edukasi dan observasi. Wisatawan diarahkan menikmati satwa tanpa kontak fisik berlebihan, sekaligus memahami upaya pelestarian gajah.

Sejumlah tempat wisata satwa di berbagai daerah dilaporkan telah menghentikan atraksi menunggangi gajah sejak awal 2026. Pengelola mulai beradaptasi dengan konsep baru yang dinilai lebih ramah satwa dan berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup gajah di penangkaran serta memperkuat citra pariwisata Indonesia di mata internasional. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya tantangan bagi pengelola wisata dalam masa transisi dan penurunan pendapatan.

 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan cara pandang masyarakat terhadap satwa, dari sekadar objek hiburan menjadi makhluk hidup yang perlu dihormati dan dilindungi.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat serta tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan. PUTRI

Editor : Imron Arlado
#pemberhentian #pemerintah #wisata #satwa indonesia #nomor 6 tahun 2025 #Atraksi Gajah Tunggang