JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan komitmennya untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui program bantuan sosial (bansos) pada 2026.
Sejumlah program unggulan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dijadwalkan kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Program bantuan sosial tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, penyaluran bansos juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menekan dampak kerentanan ekonomi, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
Syarat Penerima Bansos
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menerima bansos 2026. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan diatas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui situs resmi Kemensos
Ø Mengakses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
Ø Memilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Ø Memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
Ø Mengisi kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
Ø Mengklik tombol “Cari Data”.
Ø Menunggu hasil pencocokan data yang akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode penyaluran.
- Melalui aplikasi cek Bansos
Ø Mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
Ø Membuka aplikasi dan masuk menggunakan akun terdaftar.
Ø Melakukan registrasi terlebih dahulu bagi pengguna baru dengan mengisi data diri lengkap.
Ø Memilih menu “Cek Bansos”.
Ø Memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Ø Mengisi kode verifikasi dan menekan tombol “Cari Data”.
Ø Menunggu hasil pencocokan data yang akan ditampilkan di layar ponsel.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu diperbarui serta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya. RICA
Editor : Imron Arlado