JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kepolisian memproses hukum empat orang terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Provinsi Jambi.
Dua dari empat terduga pelaku tersebut diketahui merupakan oknum anggota kepolisian aktif. Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jambi menyatakan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Empat orang telah diamankan, dua di antaranya anggota Polri aktif. Seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana. Selain proses pidana, dua oknum polisi tersebut juga akan menjalani pemeriksaan etik sesuai ketentuan internal Polri.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak berwajib. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya penyidik mengamankan para terduga pelaku.
Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi alat bukti.
Terkait waktu dan lokasi kejadian, kepolisian belum mengungkapkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, aparat memastikan hak-hak korban tetap dilindungi. Korban disebut telah mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.
Hingga saat ini, penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut masih berlanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. NESTI
Editor : Imron Arlado