Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Atensi Carut Marutnya Tiang dan Jaringan FO Ilegal

Khudori Aliandu • Jumat, 30 Januari 2026 | 04:15 WIB

 

SEMRAWUT: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak atas carut marutnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija di simpang empat Jalan RA Basuni Desa/Kecamatan
SEMRAWUT: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak atas carut marutnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija di simpang empat Jalan RA Basuni Desa/Kecamatan
 

Dorong Satpol PP Melakukan Pemutusan dan Pembongkaran 

KABUPATEN - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan atensi terhadap carut marutnya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija). 

Para wakil rakyat ini bahkan mendorong satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) tegas melakukan pembongkaran dan pemutusan. Selain mengganggu kenyamanan dan estetika, juga dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Sebagai atensi, legislator daerah ini melakukan sidak di simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko dan di simpang tiga Tugu UKS, Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Selasa (27/1). 

Para wakil rakyat ini juga dibuat geleng-geleng. Sebab, dari sejumlah tiang yang berdiri di sudut trotoar, terungkap fakta hanya satu tiang berstiker pemda dengan kata lain telah berizin.

’’Banyaknya yang ilegal seperti ini harusnya satpol PP sudah bertindak karena perda dilanggar. Harusnya jaringan kabel ini diputus,’’ ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Hadi Fatkhur Rohman. 

GERAM: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong satpol PP segera menertibkan jaringan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija di Jalan RA Basuni Desa/Kecamatan Sooko, Selasa (27/1).
GERAM: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong satpol PP segera menertibkan jaringan kabel FO ilegal yang memanfaatkan rumija di Jalan RA Basuni Desa/Kecamatan Sooko, Selasa (27/1).

Menurut Hadi, semrawutnya pemasangan tiang dan kabel FO tersebut memang sangat mengganggu estetika tata ruang. Bahkan, di lapangan pihaknya menemukan ada yang sampai mengancam keselamatan pengendara lantaran berada di sisi luar trotoar. 

Sehingga, politisi PKB ini meminta satpol PP tegas menertibkan para pelanggar perda. ’’Kalau perlu tiang-tiang yang mengganggu estetika ini juga dibongkar. Tiang-tiang ini sudah membahayakan pengguna jalan,’’ tegasnya.

Mereka turut menjatuhkan deadline dalam seminggu agar satpol PP segera melakukan penertiban. ’’Kalau tidak ada action apa-apa, termasuk keseriusan pemda kita pertanyakan. Padahal, sudah jelas melanggar perda,’’ tandasnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edi Sasmito turut menyayangkan atas lambannya penanganan tiang provider yang tidak mematuhi aturan. Pemasangan tiang dan kabel FO bertahun-tahun yang tak dilengkapi perizinan tak pernah disentuh penertiban.

’’Ini kan sangat disayangkan, sudah jelas-jelas melanggar perda kok tidak ditertibkan, kami mendorong pemda serius agar ada efek jera bagi para pemiliknya itu,’’ ungkapnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kabupaten mojokerto #Provider Bodong #penertiban kabel fiber optic