JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Aksi balap liar atau illegal street racing masih sering terjadi di berbagai daerah Indonesia. Aktivitas tersebut dilakukan di jalan umum yang seharusnya dipakai oleh masyarakat dan digunakan beraktivitas umum.
Di beberapa waktu terakhir, balap liar kembali ditemukan di sejumlah kota. Jalan-jalan utama yang ramai akan pengguna jalan justru dijadikan kebut-kebutan. Aksi ini biasanya dilakukan saat malam hari dan dini hari.
Para pelaku balap liar memacu motor dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kondisi jalan dan keselamatan orang lain. Jadi balap liar seringkali melibatkan pelajar dan remaja.
Mereka banyak menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti tidak ada surat kendaraan, tidak menggunakan plat nomor, hingga menggunakan knalpot bising atau brong.
Balap liar tentunya sangat berbahaya karena dilakukan di jalan yang bukan dirancang untuk aktivitas balapan. Pengendara lain akan menjadi korban dan memiliki risiko kecelakaan yang semakin tinggi.
Akibatnya akan terjadi kecelakan serius hingga korban jiwa terjadi kapan saja, baik pada pelaku balap liar dan pengguna jalan lainnya yang sedang melintas.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Kota Mojokerto Kembali Melejit
Balap liar merupakan pelanggaran hukum yang telah ditetapkan jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Balapan liar dijalan umum dilarang dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Untuk pencegahan balap liar, kepolisian akan terus melakukan patroli rutin saat malam hari dan operasi penerbitan di lokasi yang sering dijadikan tempat aktivitas tersebut.
Penindakan kepolisian dilakukan mulai dari penilangan, penyitaan kendaraan jika tidak memenuhi standar, hingga pembinaan bagi pelaku ini khususnya dibawah umur.
Balap liar juga memiliki dampak bagi lingkungan sekitar yaitu:
- Mengganggu ketenangan warga akibat suara bising motor.
- Menyebabkan kemacetan dan kerumunan di jalan.
- Merusak fasilitas umum akibat kecelakaan.
- Berpotensi memicu aktivitas negatif lain seperti taruhan ilegal.
Jadi, balap liar masih menjadi masalah serius yang belum teratasi sampai saat ini. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak masyarakat.
LULUS
Editor : Imron Arlado