Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mencapai 3 Juta per Gram! Harga Emas Kembali Melonjak 52ribu per Gram

Imron Arlado • Kamis, 29 Januari 2026 | 20:05 WIB
Mencapai 3 Juta per Gram! Harga Emas Kembali Melonjak pada Rabu, 28 Januari 2026
Mencapai 3 Juta per Gram! Harga Emas Kembali Melonjak pada Rabu, 28 Januari 2026

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pada Rabu (28/01/26), Harga Emas Batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. kembali melambung tinggi. Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, kenaikan harga emas antam melonjak tajam sebesar Rp52.000 per Gram. Kini harga emas antam dilaporkan dari sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per Gram.

Tak hanya itu, harga buyback emas antam juga mengalami kenaikan Rp50.000 dari yang sebelumnya Rp2.749.000 menjadi Rp2.799.000 per Gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas antam senilai Rp169.000 per Gram. Lonjakan harga emas menjadi sinyal positif sempat mengalami koreksi tipis pada perdagangan emas.

Kenaikan harga emas domestik ini juga sejalan dengan pergerakan emas global, yang mana harga emas dunia tercatat menguat sekitar 3,04 persen dan berada di kisaran US$ 5.230-5.238 per troy ounce setara dengan Rp88,6-88,7 juta.

Informasi Tambahan

Bagi yang belum tahu, Antam menetapkan dua jenis harga emas batangan yakni harga jual dan harga buyback emas. Harga jual berlaku ketika konsumen membeli emas dari gerai Logam Mulia, sedangkan harga buyback berlaku ketika konsumen menjual kembali emas ke gerai Logam Mulia. Ketika hari ini membeli emas dari Antam seharga Rp2.968.000 lalu ingin menjual kembali emas tersebut, jangan kaget kalua hanya dihargai Rp2.799.000 per Gram oleh Antam meskipun di hari yang sama. Hal ini karena dalam setiap transaksi penjualan emas kembali, akan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Adapun harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam, sebagai berikut:

Putri

Editor : Imron Arlado
#emas hari ini #emas #logam mulia #kenaikan harga #Harga buyback Antam #harga emas #antam #Persero #emas batangan