JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Memasuki awal tahun 2026, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), purnawirawan TNI dan Polri dan janda serta duda pensiunan tertuju pada kepastian besaran gaji pensiun yang akan diterima di Februari 2026.
Jadi, pembayaran gaji pensiunan masih menggunakan dasar hukum sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Belum Ada Perubahan Aturan Gaji Pensiunan
Di awal 2026 ini, masih tidak terdapat peraturan pemerintah baru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024. Jadi, struktur gaji pensiun pokok serta tunjangan pensiunan ASN, TNI, Polri, janda dan duda masih mengacu pada aturan tersebut.
Kementerian Keuangan dan PT Taspen juga belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan di Februari 2026 ini.
Besaran Gaji Pensiunan Masih Sesuai Golongan
Untuk nominal gaji pokok pensiun yang akan diterima akan tetap dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan.
Selain gaji pokok, pensiunan masih menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya yang akan dibayarkan bersamaan setiap bulannya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus TPKS di Mojokerto Minta Dibebaskan
Ketentuan Pensiunan Janda dan Dud Tetap Berlaku
Untuk besaran pensiunan janda dan duda masih dihitung berdasarkan golongan terakhir almarhum dan almarhumah pasangan saat masih aktif bekerja dulu.
Bagi pensiunan ASN, TNI, DAN Polri, hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan yang masih berlaku. Hingga kini, masih tidak ada pengurangan dan penambahan khusus terhadap gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan di Februari 2026 Masih Sebatas Wacana
Beredarnya isu mengenai kenaikan gaji pensiunan di 2026, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi. Terkait kebijakan gaji, baik ASN aktif ataupun pensiunan masih belum ditetapkan dalam regulasi baru.
Artinya, selama tidak ada aturan baru yang diterbitkan, maka pembayaran gaji pensiun akan berjalan seperti sebelumnya. Sehingga seluruh hak pensiunan masih mengacu pada aturan yang berlaku.
LULUS
Editor : Imron Arlado