Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa jaringan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga penghentian layanan tanpa solusi alternatif bukan langkah yang bijak. ’’Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,’’ kata Nezar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/1).
Nezar menyatakan Kementerian Komdigi siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri telekomunikasi guna menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional. Menurutnya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak terhambat. ’’Kita paham daerah membutuhkan pendapatan asli daerah. Namun kebijakan harus tetap mendukung kepentingan publik dan arah besar transformasi digital Indonesia,’’ tegasnya.
Sorotan pusat terhadap kasus Mojokerto mencuat dalam diskusi panel bertajuk Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Jakarta, baru-baru ini.
Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmo Sutarno menilai pembangunan infrastruktur digital memiliki posisi strategis karena menjadi fondasi transformasi digital nasional, bukan semata kepentingan bisnis operator. Namun di sisi lain, industri telekomunikasi justru menghadapi tekanan berat akibat tingginya biaya regulasi serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah. ’’Ketidaksinkronan kebijakan dan belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan sering kali menjadi hambatan di lapangan,’’ ujarnya.
Kekhawatiran pelaku industri menguat setelah Pemkot Mojokerto menghentikan sementara layanan sejumlah operator dengan dalih dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Langkah tersebut dinilai berisiko mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, serta menimbulkan ketidakpastian investasi.
Sekretaris Jenderal MASTEL C. Mirza Taufik menegaskan penegakan regulasi seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak terganggu oleh kebijakan daerah. ’’Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen dirugikan,’’ ucapnya.
Bima menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Mojokerto, guna memastikan tidak muncul kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik maupun iklim investasi sektor telekomunikasi.
Editor : Fendy Hermansyah