Data Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mencatat, dari 77 SPPG yang sudah beroperasi, baru satu SPPG yang mengantongi SLHS, 11 SPPG baru mengantongi rekomendasi laik sehat, sementara lebih dari 80 persen lainnya masih beroperasi tanpa SLHS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati mengatakan, di Kabupaten Mojokerto ditargetkan ada 106 SPPG, hanya saja dalam implementasi baru 77 yang berdiri dan beroperasi. ''Dari 77 SPPG itu, hanya satu yang kantongi SLHS, dan 11 baru pada tahap rekomendasi laik sehat, sedangkan lainnya masih belum ada SLHS-nya,'' ungkapnya.
Praktisnya, dari 77 SPPG yang ada di Bumi Majapahit sekarang kini beroperasi tanpa SLHS yang menjadi syarat utama. Sedangkan ada 11 masih dalam tahap pemenuhan rekomendasi untuk SLHS dari dinas kesehatan. Rekomendasi laik sehat menjadi dasar utama sebelum SPPG melanjutkan proses perizinan operasional secara penuh.
Sebaliknya puluhan lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. “Untuk Rekomendasi laik sehat ini bukan izin operasional, tetapi menjadi dasar kelayakan sebelum izin diterbitkan,” jelasnya.
Dyan menambahkan, mekanisme perizinan SPPG saat ini masih mengalami penyesuaian. Izin laik sehat untuk SPPG disederhanakan dan tidak memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, karena sistem perizinan melalui OSS sempat dialihkan menjadi manual, diperlukan kejelasan pihak yang berwenang memproses izin lanjutan.
“Untuk SPPG, dasarnya adalah rekomendasi dari Dinkes melalui pemenuhan persyaratan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan). Rekomendasi ini menyatakan bahwa fasilitas tersebut layak secara kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan keluarnya rekomendasi disebabkan masih adanya temuan lapangan, seperti kelengkapan sarana, sanitasi, hingga pengelolaan pangan.
Pelaku SPPG diberi kesempatan melakukan perbaikan sesuai catatan hasil inspeksi. Dinkes Kabupaten Mojokerto juga menjadwalkan inspeksi ulang pada 20 Juni untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dipenuhi.
Selama proses tersebut, SPPG masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan kewajiban rutin menyerahkan sampel makanan untuk diuji. “Selama masih dalam proses, mereka tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan dan menyediakan sampel untuk pengujian,” pungkasnya. (ori)
Editor : Fendy Hermansyah