Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pertanyakan Keabsahan Pemecatan, Tiga Pegawai Non-ASN Bakal Gugat Pemkot

Farisma Romawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 07:05 WIB
PERJUANGKAN NON-ASN: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat melakukan kunjungan kerja di KemenPAN-RB, kemarin (14/10).
PERJUANGKAN NON-ASN: Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat melakukan kunjungan kerja di KemenPAN-RB, kemarin (14/10).

KOTA – Tiga pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang diputus kontrak Pemkot Mojokerto terus berjuang mencari keadilan. Usai menggelar demo dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, Isvan Hari dkk juga akan menggugat Pemkot Mojokerto ke ranah hukum.

Mereka mempertanyakan keabsahan pemecatan yang diterbitkan dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Dinas Sosial P3A dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto. Mereka menduga proses pemecatan cacat hukum lantaran tidak mengantongi izin.

Pendamping hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro mensinyalir pemecatan unprocedural.

Di mana, pegawai non-ASN dipecat tanpa mendapat izin dari satuan kerja (satker) yang mengurusi ketenagakerjaan, yakni Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Setdakot Mojokerto.

’’Informasinya proses pemberhentian mereka belum ada izinnya. Karena setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) harus izin dulu. Besok (hari ini, Red) kami akan tanyakan ke bagian kesra,’’ ungkapnya, Kamis (1/1).

Menurutnya, izin tersebut wajib dikantongi pemkot karena ketiga honorer bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melainkan tenaga honorer yang hubungan kerjanya layaknya outsourching sesuai kontrak yang telah disepakati setiap tahun. Sehingga, lanjut dia, proses pemberhentian juga harus sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang (UU) ketenagakerjaan atau cipta kerja.

 

’’Harusnya kan dasar hukum pemberhentian pakai UU ketenagakerjaan atau UU cipta kerja, bukan UU ASN,’’ tambahnya.

Atas hal itu, Iwud siap melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun, sebelum itu, pihaknya masih harus mengupayakan perundingan lewat bipartit dan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur.

Jika perundingan gagal, maka akan direkomendasikan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. ’’Kami masih melalui perundingan dulu sebelum melangkah ke ranah hukum,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo saat dikonfirmasi mengenai izin tersebut belum bisa memberikan jawaban. Ketika dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) melalui telepon juga tidak merespons.

Sebelumnya, tiga honorer mengikuti hearing dengan DPRD, Kamis (18/12) lalu. Mereka adalah Isfan Hari, operator layanan operasional Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi Dinas Sosial P3A; Noer Pendik, petugas kebersihan DLH; dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan DLH Kota Mojokerto.

 Baca Juga: Guide Seru Acara Malam Tahun Baru 2026 di Trawas, Jangan Lewatkan

Mereka menyoal pemutusan kontrak. Termasuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pemkot sebagai bentuk akuntabilitas terkait alasan 18 honorer tak diusulkan dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahap pertama. Mereka juga meminta kejelasan soal nasib 15 honorer lainnya. (far/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#rapat dengar pendapat #dinas lingkungan hidup #paruh waktu #pegawai non ASN #organisasi perangkat daerah