Pasar bahan bakar minyak atau BBM adalah bagian penting yang berpengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi negara, kemampuan beli masyarakat, serta kelancaran logistik dan transportasi. Struktur pasar monopoli ini menyebabkan harga BBM di dalam negeri tetap tinggi meskipun harga minyak dunia seperti Brent, mengalami penurunan sebesar 13,86 % menjadi USD 64,35 per barel pada Juni 2025.
Ketidakseimbangan ini semakin buruk akibat skandal besar korupsi yang melibatkan Pertamina di tahun 2025 yang bernilai Rp 193,7 triliun yang menambah ketidakefisienan monopoli melalui rekayasa kontrak impor senilai Rp 11,7 triliun.
Baca Juga: PAD Sektor Pariwisata Diduga Bocor, Gus Bupati Mojokerto Merasa Diakali Pengelola Wisata
Rumusan Masalah
- Bagaimana dampak struktur monopoli terhadap harga dan kualitas BBM serta persaingan pasar di Indonesia?
- Bagaimana peran korupsi dalam memperkuat dominasi monopoli Pertamina?
Analisis Teori Strukturisasi
Fenomena monopoli dan tata kelola distribusi BBM sebagaimana dibahas dalam penelitian ini dapat dianalisis melalui Teori Strukturisasi dari Anthony Giddens. Menurut Giddens, struktur tidak hanya membatasi tindakan sosial, tetapi juga sekaligus dihasilkan dan direproduksi melalui tindakan para aktor sosial.
Dalam konteks penelitian ini, struktur diwujudkan dalam bentuk regulasi negara. Seperti kebijakan BUMN, aturan pasar energi, serta sistem pengawasan yang dijalankan oleh lembaga terkait.
Sementara itu, agen dalam penelitian ini meliputi manajemen Pertamina, regulator, aparat pengawas, serta aktor pasar lainnya. Giddens juga menekankan pentingnya modalitas, yaitu mekanisme penghubung antara struktur dan tindakan agen, yang terdiri dari skema interpretatif, aturan, dan sumber daya.
Hasil dan Pembahasan
Monopoli menyebabkan harga tinggi, tetapi kualitasnya rendah. Monopoli Pertamina membatasi persaingan karena sudah diatur oleh UU Nomor 19 Tahun 2003.
Dampak Monopoli Pertamina
Monopoli avtur Pertamina meningkatkan biaya penerbangan sebesar 10,15 %. Skandal korupsi 2025 dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun memperburuk situasi ini melalui impor yang terlalu mahal (Rp 11,7 triliun), memperkuat dominasi pasar.
Analisis Harga dan Struktur Monopoli BBM
Harga minyak mentah dunia mengalami perubahan yang signifikan antara pertengahan tahun 2024 hingga Mei 2025.
Bahwa harga minyak mentah WTI (West Texas Intermediate) pernah mencapai puncak hampir USD 88 per barel pada Juli 2024, kemudian turun drastis sehingga berada di sekitar USD 60 pada Mei 2025. Oleh karena itu, grafik tersebut memperkuat kesimpulan bahwa struktur pasar BBM di Indonesia bersifat monopoli dominan.
Pengawasan Anti-Monopoli
Korupsi melemahkan posisi kompetitif Pertamina. Analisis Five Forces Porter dalam Ekonomi and Digital Business menunjukkan Shell unggul dalam layanan premium, meskipun menghadapi ancaman produk pengganti.
Seperti Pertalite, dan Shell unggul dalam layanan premium, dengan strategi pemasaran Unilever sebagai referensi kompetitor. Kesimpulan dan saran menunjukkan bahwa struktur pasar monopoli yang didominasi oleh Pertamina menyebabkan ketidaksesuaian antara harga minyak dunia dan harga BBM domestik.
Pertama, elastisitas harga BBM terhadap harga minyak global tergolong rendah (0,35), yang mengindikasikan lemahnya mekanisme pasar akibat dominasi satu pelaku.
Selain itu, praktik monopoli menyebabkan quality omission, yaitu penurunan mutu BBM, yang berdampak pada peningkatan polusi dan beban kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PAD Sektor Pariwisata Diduga Bocor, Gus Bupati Mojokerto Merasa Diakali Pengelola Wisata
Kedua, praktik korupsi memperburuk inefisiensi monopoli. korupsi di Pertamina pada tahun 2025, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, menegaskan bahwa dominasi pasar tidak hanya berakar dari struktur legal seperti UU BUMN, tetapi juga diperkuat oleh manipulasi kontrak dan lemahnya pengawasan. Ketiga, solusi berbasis teknologi seperti blockchain menunjukkan potensi signifikan dalam menciptakan transparansi dan efisiensi. (*)
Andi Zaky Rachmadhan Bachtiar
*) Prodi Sosiologi Universitas Negeri Malang
Editor : Imron Arlado