Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kekerasan Anak di Mojokerto Mendadak Cabut Banding, Begini Gara-garanya!

Farisma Romawan • Selasa, 30 Desember 2025 | 20:35 WIB

 

KHAWATIR: Terdakwa rudapaksa anak, YFS digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, 26 November lalu.
KHAWATIR: Terdakwa rudapaksa anak, YFS digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, 26 November lalu.
KABUPATEN - Banding yang dilayangkan YFS, 23, terdakwa kasus kekerasan anak yang divonis pidana 11 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan akhirnya dicabut. Penjaga villa asal Desa/Kecamatan Trawas ini memilih menerima konsekuensi hukum yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perbuatannya yang tega merudapaksa pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Pencabutan ini didasari karena kasus rudapaksa anak telah menjadi atensi masyarakat, sehingga putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berpotensi menjadi lebih berat ketimbang putusan PN Mojokerto. Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar usai bertemu keluarga, Sabtu (27/12). Semula, upaya banding diajukan karena putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi setelah banding dilayangkan, 2 Desember lalu, pihak keluarga berubah pikiran dan meminta upaya hukum tersebut tidak diteruskan atau dicabut. Mereka lebih memilih pasrah dan siap menerima konsekuensi hukum yang sudah diberikan. ’’Keluarganya meminta tidak usah diteruskan hingga naik kasasi. Sebab, terdakwa menerima akibat perbuatannya yang merugikan orang lain,’’ ungkapnya, kemarin (29/12).

Kholil mengakui, alasan utama pencabutan karena pihak keluarga khawatir putusan banding akan menjadi lebih berat dari putusan pengadilan di tingkat pertama. Hal ini karena perkara kekerasan anak telah menjadi sorotan di semua lapisan masyarakat. Sehingga turut menjadi atensi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak sesuai hukum yang berlaku.

’’Mulanya, banding agar hukumannya bisa ringan karena dia mengaku salah dan telah berjanji tidak mengulang lagi. Namun mereka juga khawatir putusan upaya berikutnya bertambah berat, maka dicabut,’’ tambahnya.

Sesuai putusan yang dibacakan di sidang, 26 November lalu, pria 23 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak. Sesuai Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa telah merudapaksa pacarnya yang masih berusia 15 tahun berulang kali hingga hamil dan keguguran. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang memberikan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi pencabutan tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menghargai apapun upaya pencarian keadilan yang ditempuh terdakwa. ’’Kami prinsipnya menghargai upaya hukum terdakwa baik banding atau cabut karena sudah menjadi hak terdakwa,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #rudapaksa mojokerto #terdakwa rudapaksa