KABUPATEN - Menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) diduga ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) turut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka mendorong agar satpol PP tak sekadar gertak sambal. Namun, harus segera melakukan action seiring tingginya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir mengaku cukup prihatin atas menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal di bumi Majapahit. Pasalnya, kondisi tersebut tentu berdampak terhadap menguapnya potensi PAD. ’’Satpol PP agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban,’’ katanya, kemarin (16/12).
Banyaknya provider yang tidak taat aturan memang mengharuskan satpol PP untuk tidak tutup mata. Dia menegaskan, sebagai penegak peraturan daerah (perda), semestinya satpol PP langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Dengan melakukan penyegelan tiang maupun pemutusan jaringan kabel FO yang diduga bermasalah. Terlebih, selama ini telah memanfaatkan rumija dan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
’’Bapenda selaku tugas fungsi terkait PAD harus menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penyidikan kebocoran PAD. Dan satpol PP seharusnya sudah mengantongi data, lalu segera melakukan penertiban,’’ tandasnya.
Meski demikian, sebagai fungsi pengawasan, komisi I selalu mendukung langkah OPD terkait dalam rangka melakukan penertiban. Hal itu tak lain demi optimalisasi PAD sektor retribusi seiring pemangkasan transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 316 miliar oleh pemerintah pusat. ’’Jadi, gerak cepat dalam penertiban ini sangat dibutuhkan. OPD terkait harus segera melakukan pemeriksaan terlebih dahulu lewat PPNS, kalau hasilnya keluar dan terbukti baru disegel. Dan komisi 1 akan terus melakukan pengawasan terkait ini,’’ tambah ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya membenarkan sesuai data di sepanjang Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko hingga jalan raya bypass sebagian besar tiang dan jaringan FO disinyalir tidak mengantongi izin. Sehingga sebagai tindak lanjut, kini pihaknya melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pemilik provider-nya. ’’Di ruas Jalan RA Basuni itu hanya ada dua provider yang berizin, sisanya masih kita telusuri,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengaku pihaknya tidak akan tutup mata atas kebocoran PAD dari sektor retribusi tersebut. ’’Setelah kita lakukan sosialisai, kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas PUPR untuk mendata mana-mana yang sudah berizin dan belum,’’ ungkapnya.
Bersama OPD terkait, satpol PP juga akan turun ke lapangan melakukan langkah-langkah terukur agar para pemilik provider memenuhi kewajiban mereka. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah