JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Menjelang perayaan Natal 2025, pertanyaan soal status libur pada 24 Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan.
Banyak masyarakat, khususnya pekerja dan pelajar, berharap bisa menikmati libur lebih panjang sebelum Hari Raya Natal.
Namun, apakah tanggal 24 Desember 2025 benar-benar termasuk libur atau cuti bersama Natal? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada aturan resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah setiap tahunnya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta dalam menentukan hari libur kerja. Tak sedikit yang beranggapan tanggal tersebut otomatis masuk dalam kategori cuti bersama Desember 2025 karena berdekatan dengan tanggal merah.
Berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama untuk perayaan Natal.
Libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal. Sementara itu, cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama Natal. Tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja biasa, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan, instansi, atau pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam merencanakan cuti atau perjalanan liburan akhir tahun. Meski demikian, Rabu, 24 Desember 2025 tetap berpotensi menjadi hari libur tambahan apabila pekerja atau pegawai mengambil cuti tahunan secara pribadi.
Meski begitu, penetapan libur pada 25 dan 26 Desember 2025 tetap memberikan keuntungan tersendiri. Karena jatuh pada hari Kamis dan Jumat, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025), tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Bagi pekerja di sektor swasta, perlu diingat bahwa cuti bersama bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan perusahaan.
Berbeda dengan ASN yang wajib mengikuti ketentuan cuti bersama, karyawan swasta sebaiknya memastikan kembali aturan internal kantor masing-masing, termasuk apakah cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan atau tidak.
Agar tidak salah langkah, masyarakat disarankan untuk mengecek kalender resmi, mengikuti pengumuman dari instansi terkait, serta merencanakan cuti jauh-jauh hari.
Dengan perencanaan yang matang, momen libur Natal dan akhir tahun bisa dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengganggu kewajiban pekerjaan.
Kesimpulannya, 24 Desember 2025 bukan hari libur atau cuti bersama Natal menurut SKB 3 Menteri. Libur resmi baru dimulai pada 25 Desember sebagai libur nasional Natal dan dilanjutkan 26 Desember sebagai cuti bersama.
Pastikan kamu mencatat tanggal-tanggal ini agar tidak salah jadwal dan bisa menikmati libur akhir tahun dengan tenang. AILEEN
Editor : Imron Arlado