JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus maling motor berdaster di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, dibeber Polres Mojokerto Kota, Kamis (11/12).
Dalam konferensi pers ini, kepolisian mengungkap jika pelaku sebelumnya sudah berkali-kali terlibat kasus pencurian. Selain itu, duit hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk membeli motor bodong.
"Tersangka AS (Achmad Saiful) ini residivis. Sebelumnya dia sudah tiga kali dihukum karena kasus serupa," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers.
Tahun 2017 silam Saiful dipenjara karena membobol rumah dan mencuri LPG. Pada tahun 2021 dan 2023 warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ini kembali diproses hukum karena mencuri burung. Seolah tidak kapok, pria 37 tahun ini kembali beraksi pada Sabtu (22/11) pukul 02.48.
Saiful menggondol motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik Riska Ayu Maharani di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kapolres menjelaskan, aksi curanmor ini berawal pada Jumat (21/11) atau sehari sebelum kejadian pencurian. Rupanya, pelaku sudah lebih dulu menggambil kunci motor korban yang saat itu masih menempel.
Tetapi Saiful tidak mengeksekusi motor saat itu juga, melainkan baru esok harinya."Saat itu tersangka ke rumah saudaranya, yang notabene tetangga korban, untuk pinjam uang. Sepulang dari rumah saudaranya, pelaku mengambil kunci motor korban yang masih menempel lalu pulang ke kos," ungkap Herdiawan.
Sabtu (22/11) dini hari, pelaku kembali ke lokasi naik motor Suzuki Shogun miliknya sambil membawa kunci kontak motor korban. "Saat itu tersangka berangkat dari kost sudah memakai daster dan kerudung milik istrinya. Tujuannya untuk berpura-pura jadi perempuan, mengelabuhi identitasnya waktu mencuri," terangnya.
Sebelum beraksi, motor pelaku diparkir di rumah warga tak jauh dari lokasi. Saiful kemidian jalan kaki ke tempat motor korban diparkir untuk dieksekusi seorang diri. "Tersangka menancapkan kontak yang dibawa itu kemudian dinyalakan dan dibawa pergi," ucap Kapolres.
Motor hasil curian itu langsung dibawa ke kosan Saiful di Lingkungan Kuwung. Kemudian ia kembali ke lokasi lagi untuk ambil motornya yang diparkir di sekitar TKP. Motor korban kemudian dijual Saiful via Facebook seharga Rp 6,5 juta. "Hasil jual motor curian itu, dibuat tersangka beli motor lagi. Selebihnya untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Motor Honda Scoopy warna hitam nopol S 4221 SM dibeli tersangka via online tanpa surat alias bodongan. Motor ini turut dijadikan barang bukti setelah pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kita di persembunyiannya di wilayah Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa (2/12) dini hari.
Akibat ulahnya ini Saiful dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Saiful terekam CCTV (close circuit television) warga saat sedang mencuri motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik Riska Ayu Maharani di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (22/11) pukul 02.48.
Lucunya, selama beraksi ia menyamar menjadi perempuan dengan memakai daster dan jilbab. Aksi ini baru disadarai korban beberapa jam kemudian saat hendak berjualan.
(vad)
Editor : Imron Arlado