JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Nikita Mirzani, sosok yang dikenal sebagai " Ratu Kontroversi " dengan julukan " Nyai " ini, sekali lagi membuktikan bahwa hidupnya tak pernah lepas dari sorotan tajam dan jerat hukum.
Namun, kasus terbarunya yang menjeratnya pada vonis enam tahun penjara bukan sekadar drama media sosial biasa. Ini adalah sebuah saga hukum yang melibatkan dugaan Pemerasan, Pengancaman melalui Media Elektronik (UU ITE), dan yang paling krusial, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perjalanan kasus ini penuh liku, dimulai dari perseteruan skincare hingga berakhir dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, yang secara tegas mengubah narasi hukumnya di mata publik.
Awal Mula dan Laporan Pemicu
Perseteruan ulasan skincare pada Desember 2024 menjadi pangkal kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan seorang dokter kecantikan sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys.
Dalam siaran langsung dan unggahan media sosialnya, Nikita diduga melontarkan ulasan negatif yang keras terhadap produk skincare milik Reza Gladys, yang kemudian dinilai mencemarkan nama baik.
Merasa dirugikan, Reza Gladys resmi melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, inisial IM (Ismail Marzuki), ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan.
Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
Nikita dituduh menyuruh IM untuk meminta sejumlah uang—dikabarkan mencapai Rp4 Miliar hingga Rp5 Miliar—sebagai imbalan agar ulasan negatif tersebut dihapus dari platform digital. Dakwaan yang disangkakan sejak awal sudah berlapis, mencakup pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Daging Ayam di Kota Mojokerto Melonjak Drastis
Nikita Mirzani Ditahan
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan. Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yang kemudian berlanjut ke Rumah Tahanan.
Penahanan ini menjadi sorotan media karena statusnya sebagai ibu tunggal dengan tiga anak yang masih kecil. Ia dan asistennya, IM, kemudian menjalani berbagai prosedur hukum, termasuk pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU mengajukan tuntutan yang terbilang berat.
JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan berlapis: ITE, Pemerasan, dan TPPU.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan tingkat pertama. Hasilnya Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nikita bebas atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis 4 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 11 tahun. Nikita sempat menyatakan lega karena dakwaan TPPU tidak terbukti, meskipun ia masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Banding dan Hukuman yang Diperberat
Alih-alih mendapat keringanan, upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani justru menjadi bumerang. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding yang secara signifikan memperberat vonis.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai oleh Sri Andini, bersama hakim anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting, memutuskan untuk mengubah putusan PN Jakarta Selatan.
Vonis Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau pengancaman (ITE/Pemerasan).
Poin paling krusial adalah Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan Nikita Mirzani terbukti turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebelumnya dinyatakan bebas di tingkat PN.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) tahun. Hukuman ini lebih berat 2 tahun dari vonis di Pengadilan Negeri dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan tetap dipertahankan.
Hukuman 6 tahun penjara tersebut secara kumulatif merupakan gabungan dari terbuktinya unsur pidana ITE/Pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
ANGELINA
Editor : Imron Arlado