JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 adalah pekerja/buruh bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) per 30 April 2025, WNI, bukan ASN/TNI/Polri, serta diprioritaskan bagi yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
- Termasuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer
Bantuan ini akan diterima penerima manfaat senilai Rp300.000 per bulan selama 2 bulan (Juni–Juli 2025) dan dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000. Penyaluran melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 kepada sekitar 15,9 juta pekerja. Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Cara Mengecek Status Penerima
- Portal resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang disalurkan lewat Pos.
ANGELINA
Editor : Imron Arlado