RADAR MOJOKERTO - Bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tentunya menimbulkan perhatian besar dari seluruh masyarakat Indonesia.
Bukan tanpa alasan, naiknya air ke pemukiman hingga reruntuhan tanah yang menimbun kediaman warga setempat tentu meninggalkan pilu mendalam.
Terlebih, menurut informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/12) menyebutkan dalam bencana yang menimpa sebagian pulau Sumatera ini merenggut 776 nyawa dan 564 orang lainnya masih dalam tahap pencarian.
Meski diketahui telah menelan ratusan korban dan kerusakan parah di beberapa wilayah Sumatera, hingga kini status bencana masih dikategorikan sebagai bencana daerah.
Sontak hal tersebut memicu desakan sejumlah warganet, termasuk juga menarik perhatian Irine Yusiana Roba selaku Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Keterangan tertulis yang diberikan olehnya kepada wartawan berisikan tentang desakan kepada pemerintah pusat untuk segera mengganti status bencana di wilayah Sumatera menjadi Bencana Nasional.
Irine juga membeberkan sejumlah alasan kelakyakan penggantian status seperti keterbatasan logistik, jumlah korban, kerusakan fasilitas umum, hingga banyaknya jalanan yang mengalami rusak berat pasca banjir bandang dan tanah longsor.
Nah, dari polemik diatas,diketahui bahwa status bencana diketahui terdiri atas dua macam, yakni bencana nasional dan bencana daerah. Namun apa yang menjadi pembedanya dan mengapa eskalasi status bencana dalam kasus ini perlu dinaikkan?
Baca Juga: Sering Dijadikan sebagai Pandangan Hidup Terbaik, Ternyata Berikut Dampak Negatif Stoicism!
Bencana Daerah vs Bencana Nasional
Bencana diartikan sebagai peristiwa mengganggu hingga mengancam nyawa masyarakat yang disebabkan oleh alam seperti banjir bandang, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya.
Istilah bencana daerah merujuk pada bencana yang terjadi di sebuah wilayah atau regional tertentu yang meliputi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sedangkan bencana nasional adalah status bencana dengan skala besar dan memberikan dampak yang lebih luas melewati kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi bencananya.
Penetapan Bencana Daerah - Bencana Nasional
Menurut Tenaga Ahli Pusat Studi Bencana UGM, Prof. Djati Mardiatno, S. Si., M. Si, penetapan status bencana nasional perlu mengikuti mekanisme hierarkis yang melibatkan kriteria teknis, kelembagaan, dan koordinasi pemerintahan.
Eskalasi status bencana bisa dilakukan saat daerah sudah tidak sanggup mengatasi bencana yang tengah terjadi di wilayahnya.
Terdapat beberapa syarat penetapan bencana nasional yang perlu diketahui dan ini bisa menjadi alasan mengapa sampai saat ini pemerintah pusat belum menaikkan status bencana daerah menjadi bencana nasional.
1. Kewenangan Penetapan Status
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, penetapan bencana daerah dan nasional ditentukan berasarkan tingkatannya :
- Pasal 8 ayat (2) UU PB : pada tingkat kabupaten/kota, penetapan dilakukan oleh bupati atau walikota bersama dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD daerah setempat
- Pasal 8 ayat (3) UU PB : pada tingkat provinsi penetapan bencana dilakukan oleh gubernur dengan perstujuan DPRD dan rekomendasi BPBD provinsi
- Pasal 7 UU PB : status bencana nasional ditetapkan presiden atas usulan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan pertimbangan masukan dari menteri serta lembaga terkait
2. Pendanaan
Bencana daerah memiliki sumber dana dari APBD wilayah terdampak dengan koordinator dari BPBD. Tindakan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah tingkat darah, pemerintah hanya berperan sebagai pendukung teknis.
Bencana nasional memiliki sumber dana dari APBN dengan melibatkan dana siap pakai dan mobilisasi sumber daya negara seperti TNI, Polri, Kementerian/lembaga, hingga logistik nasional.
Saat beralih ke bencana nasional, perbaikan dipercaya akan dilakukan lebih cepat, efektif, dan luas karena presiden bisa membentuk satgas khusus untuk bencana yang terjadi.
Baca Juga: Makna Hedonisme Milik Epicurus, Bukan Soal Berfoya-foya dan Lebih Dekat dengan Ketenangan?
3. Pertimbangan skala dan dampak
- Bencana daerah
Saat bencana disebuah wilayah masih dapat diatasi oleh pemerintah daerah setempat dan dana masih memadai untuk menangani dampak atas bencana yang terjadi.
- Bencana Nasional
Ketika pemerintah daerah sudah tidak mampu dan dengan dana serta sumber daya tidak memadai, maka bencana daerah bisa ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.
Hal ini juga dengan mempertimbangkan kriteria seperti jumlah korban meninggal dan hilang, luas wilayah terdmpak (melewati batas provinsi), dan kerusakan infrastruktur yang parah.
Keterbatasan teknologi, sumber daya, dan kerusakan tatanan ekonomi pasca bencana juga menjadi salah satu kriteria eskalasi status bencana daerah ke bencana nasional.
4. Durasi
- Bencana daerah
Status bencana daerah diberi jangka waktu atau durasi sekitar 14-30 hari dan dapat diperpanjang
- Bencana nasional
Durasi ditetapkan oleh presiden dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan durasi bisa dilakukan setelah evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintahan daerah maupun pusat.
Nah melalui definisi dan kriteria tersebut, dapat diketahui bahwa penetapan bencana menjadi skala nasional memiliki kriteria hukum yang harus dipenuhi. Namun, tak hanya tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting untuk pemulihan kondisi pasca bencana yang terjadi.
Editor : Imron Arlado