Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Dituntut 1,5 hingga 4,5 Tahun, Begini Tuntutan bagi Dua PNS Pemkot Mojokerto

Sofan Kurniawan • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:25 WIB
Kelima tersangka korupsi proyek pujasera kapal TBM Kota Mojokerto
Kelima tersangka korupsi proyek pujasera kapal TBM Kota Mojokerto

 

Juga Dijatuhi Denda dan Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp 1,9 Miliar

SIDOARJO – Tujuh terdakwa perkara korupsi kapal Taman Bahari (TBM) yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akhirnya dituntut pidana penjara dan denda, dari puluhan hingga ratusan juta.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Selasa (2/12), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto meyakini ketujuh terdakwa melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Dalam amar tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana yang berbeda-beda.

Mulai dari Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan struktur yang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta.

Lalu, Mochamad Romadon yang dalam status in abstentia, dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta

Kemudian, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya, dijatuhi tuntutan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara.

Sedangkan eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata juga dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa pengembalian kerugian negara.

 

Sementara itu, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan pengembalian negara sebesar Rp 19 juta yang sudah disetorkan melalui bank BRI.

Serta subkontraktor pekerjaan kover Choliq Idris dan Nugroho alias Putut yang masing-masing dituntut 4 tahun dan 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Choliq juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 326 juta, dan Putut sebesar Rp 485 juta.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,’’ ungkap JPU Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono.

DITUNTUT: Tim JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan tuntutan terdakwa korupsi kapal TBM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12).
DITUNTUT: Tim JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan tuntutan terdakwa korupsi kapal TBM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12).

Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan tiga hal yang memberatkan. Mulai dari perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan para terdakwa, lanjut Erwan, juga tidak mendukung program pembangunan di Kota Mojokerto. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. ’’Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,’’ tambahnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Cholik Idris, Anam Anis, justru mempertanyakan skema tuntutan yang disampaikan JPU.

”Uang kan sudah digunakan untuk pekerjaan, namun jaksa menilai uang tersebut justru dinilai sebagai bentuk kerugian negara,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, pengerjaan kapal TBM yang kini dalam proses penyitaan kejari telah menjadi penguasaan pemkot sebagai aset.

 

 

”Kalau seperti itu, barang ini (kapal TBM) milik siapa, kalau memang sudah ditarik semua sebagai aset?,” tanya Anam Anis.

Dia juga mempertanyakan beban tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya karena cenderung lebih berat dibanding terdakwa lain.

Sehingga dirinya mengklaim tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Choliq terkesan tidak adil. ”Apalagi, dasar hukumnya ini kan sama, namun tuntutannya bisa berbeda,” tegas Anis. (fan/far/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#sidang korupsi #Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #Proyek Strategis Nasional