Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usai Dijadikan Tersangka KDRT, Sepakat Cabut Laporan, Begini Babak Baru Kasus Kepala Puskesmas dengan Istri

Martda Vadetya • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:17 WIB

HENTIKAN PROSES HUKUM: Laporan kasus KDRT kepala puskesmas kini telah dicabut kedua belah pihak.
HENTIKAN PROSES HUKUM: Laporan kasus KDRT kepala puskesmas kini telah dicabut kedua belah pihak.
KOTA - Proses hukum kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeret nama seorang kepala salah satu puskesmas di Kabupaten Mojokerto selatan kini menginjak babak baru.

Setelah kedua pihak berstatus tersangka, saat ini mereka sepakat mencabut laporan yang sedianya ditangani Polres Mojokerto Kota.

’’Setelah sekian lama kami mencoba komunikasi (dengan S) untuk bersama-sama mencabut laporan, akhirnya terlaksana hari ini (Selasa, (2/12),’’ ujar M, kemarin.

Didampingi masing-masing kuasa hukum, M dan S mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menempuh proses mediasi dan diversi.

Di hadapan petugas, mereka akhirnya menghentikan proses hukum dengan sejumlah syarat. Terutama, sepakat saling memaafkan dan menempuh penyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Berikut tidak saling menuntut dan melaporkan lagi di kemudian hari.

Beberapa poin kesepakatan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani S, sang kepala puskesmas, dan istrinya, M.

Praktis, Laporan polisi nomor LP/B/117/VIII/2025/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur dan LP/B/98/VII/2025/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur yang dilayangkan keduanya kini sudah tidak bergulir di meja penyidik.

’’Pertimbangan kita sepakat cabut laporan ini terutama karena anak,’’ ucap S, di lain sisi. Sedianya, S dan M sama-sama tersangka setelah laporan masing-masing ke Polres Mojokerto Kota naik ke tahap penyidikan. Mereka saling klaim menjadi korban KDRT yang diperkuat dengan bukti satu sama lain.

Tak berhenti sampai di situ, langkah lain juga diambil M. Apoteker ini menggugat cerai S ke Pengadilan Agama Mojokerto. Ia mengaku rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan lagi meski telah dikaruniai dua anak. ’’Saya ajukan gugatan cerai awal September lalu, sekarang masih berproses,’’ beber M.

Kasus ini buntut kejadian 27 April lalu di rumah keduanya di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. S dan M cekcok usai anak mereka menunjukkan foto sang kepala puskesmas berduaan dengan wanita lain.

Emosi keduanya memuncak hingga akhirnya terjadi KDRT dengan versi masing-masing pihak. Sejak itu, S dan M sudah tidak tinggal seatap. ’’Kalau memang harus cerai, ya sudah,’’ sambung S, menanggapi gugatan cerai yang diajukan M di PA Mojokerto. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #kdrt #Kepala Puskesmas