Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mulai Februari 2026, Girik, Petok D hingga Letter C, Tidak Berlaku Lagi dan Wajib Konversi Jadi Sertifikat

Imron Arlado • Selasa, 2 Desember 2025 | 02:27 WIB
Bayangkan sejenak, sebuah dokumen yang selama puluhan tahun menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah Anda,
Bayangkan sejenak, sebuah dokumen yang selama puluhan tahun menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah Anda,

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Bayangkan sejenak, sebuah dokumen yang selama puluhan tahun menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah Anda, tiba-tiba tidak lagi diakui oleh negara.

Ketidakpastian ini bukanlah cerita fiksi, melainkan kenyataan yang akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Perubahan ini membawa dampak besar bagi jutaan pemilik tanah di seluruh negeri, yang kini harus segera mengambil langkah penting agar haknya tetap terlindungi secara hukum.

Dalam situasi penuh ketidakpastian ini, mengetahui apa yang harus dilakukan menjadi hal mutlak untuk menghindari risiko kehilangan hak atas tanah yang telah diwariskan atau diperjuangkan selama ini.

 

Mulai 2026 nanti, surat tanah tradisional tak lagi diakui sebagai upaya pemerintah menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan

 

Enam Jenis Surat Tanah Tradisional Itu Adalah

  1. Girik adalah dokumen agraria lama yang menunjukkan penguasaan tanah secara turun-temurun atau adat, berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah, namun bukan sertifikat resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sah.
  2. Letter C adalah buku catatan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa pada masa kolonial Belanda, berfungsi untuk pencatatan pajak dan identifikasi tanah, tetapi bukan bukti hak milik resmi.
  3. Petuk atau Petok D merupakan dokumen administratif yang menandakan penguasaan tanah dan bukti pembayaran pajak bumi pada masa lampau, berperan dalam sistem administrasi pajak tanah.Landrente,
  4. Landrente adalah dokumen terkait kewajiban pembayaran pajak/sewa atas tanah, biasanya digunakan pada masa kolonial sebagai bukti pelunasan pajak tanah.
  5. Pipil merupakan surat tanah adat yang diterbitkan secara lokal dan belum memiliki pengakuan formal sebagai sertifikat hak atas tanah.
  6. Verponding Indonesia adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda yang tidak berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah secara hukum saat ini.

Baca Juga: Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Kembangkan Pusat Ekonomi lewat Koperasi Desa Merah Putih

 

Mulai Februari 2026 tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah oleh pemerintah. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan.

Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa seluruh bukti kepemilikan tanah adat harus segera didaftarkan dan dikonversi menjadi sertifikat hak milik dalam waktu maksimal lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan.

Dokumen-dokumen tradisional tersebut meskipun sebelumnya dipakai sebagai bukti penguasaan atau pembayaran pajak tanah, tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hak resmi dan hanya berfungsi sebagai tanda lokasi dalam pendaftaran tanah.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa terkait tanah, serta menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia.

Oleh karena itu, pemilik tanah dengan surat tradisional diwajibkan untuk segera mengurus konversi ke sertifikat resmi agar hak atas tanah mereka terlindungi dan diakui secara hukum oleh negara.

Jika tidak, hak kepemilikan atas tanah tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

 

Prosedur Konversi dan Perlindungan Hukum Atas Surat Tanah Tradisional: Imbauan, Dokumen, dan Risiko Jika Tidak Terdaftar Resmi.

Pemilik tanah yang masih menggunakan surat tanah tradisional (seperti girik, letter C) menghadapi risiko kehilangan pengakuan hukum atas hak kepemilikan tanahnya apabila tidak segera mengonversi menjadi sertifikat hak milik yang diakui negara.

Tanah tanpa sertifikat resmi berpotensi tidak diakui secara hukum, sehingga dapat berisiko terjadinya sengketa atau kehilangan hak kepemilikan.

Prosedur konversi surat tanah tradisional ke sertifikat hak milik mencakup pendaftaran ulang tanah di kantor pertanahan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti surat girik, akta jual beli, akta waris, atau surat lelang.

Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sah.

Biasanya proses ini memerlukan beberapa bulan dan pemilik tanah disarankan segera melakukan pengurusan agar haknya terlindungi, terutama karena batas waktu pengurusan kian mendekati tahun 2026 di banyak daerah.

Dokumen-dokumen selain sertifikat yang tetap diakui sebagai bukti kepemilikan resmi meliputi akta jual beli, akta waris, dan surat lelang. Namun, dokumen ini perlu didaftarkan dan diakui secara resmi melalui pendaftaran tanah agar memperoleh status hak atas tanah yang sah dan terjamin oleh negara.

 

Baca Juga: Proyek Dam Wonokerto Dinilai Lost Control

 

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus konversi surat tanah lama menjadi sertifikat hak milik guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Langkah yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor pertanahan setempat, melengkapi persyaratan administrasi, dan mengikuti prosedur pendaftaran tanah agar kepastian hukum tanah terjamin dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Risiko jika proses konversi tidak dilakukan termasuk potensi sengketa tanah, kesulitan dalam membuktikan kepemilikan tanah, dan bahkan kehilangan hak atas tanah tersebut.

Tanah yang hanya memiliki surat tradisional rentan tidak diakui di mata hukum jika terjadi perselisihan, dan pemilik tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga dimungkinkan haknya digugat atau hilang tanpa kompensasi yang memadai.

ANGELINA

 

 

Editor : Imron Arlado
#Girik #perlindungan hukum #prosedur #letter c #risiko #imbauan #Verponding Indonesia #Surat Tanah Tak Berlaku di 2026 #Petuk #pipil #surat tanah