JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah Malaysia secara resmi mengumumkan rencana pelarangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai tahun 2026.
Langkah ini diambil karena pemerintah menilai bahwa paparan dunia digital semakin berisiko bagi anak-anak, terutama soal perundungan siber, eksploitasi daring, penipuan, dan konten berbahaya yang mudah diakses.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, setelah rapat kabinet yang secara khusus membahas keamanan digital generasi muda
“Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” ujarnya, dikutip dari Associated Press, Selasa (25/11/2025)
Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun panduan teknis dan hukum agar pelarangan ini dapat diterapkan secara menyeluruh.
Platform media sosial harus mematuhi batas usia minimal, termasuk memberikan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Opsi yang dipertimbangkan antara lain verifikasi melalui kartu identitas, paspor, atau metode autentikasi resmi lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa platform harus bekerja sama sepenuhnya, dan sanksi akan diberikan jika aturan tidak dipatuhi.
Sejak Januari 2025, Malaysia juga mewajibkan platform media sosial atau aplikasi pesan instan yang memiliki minimal delapan juta pengguna untuk memperoleh lisensi operasi.
Kebijakan lisensi ini mencakup tanggung jawab menjaga keamanan pengguna, menangani penyebaran konten berbahaya, meningkatkan transparansi algoritma, serta menerapkan verifikasi usia.
Langkah pelarangan untuk anak di bawah 16 tahun ini merupakan lanjutan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya. Kementerian Komunikasi menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada data meningkatnya kasus cyberbullying dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya peningkatan paparan konten sensitif seperti perjudian online, ujaran kebencian terkait ras dan agama, serta konten yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Dengan alasan itu, Malaysia menekankan bahwa aspek "internet aman" kini menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan pemenuhan akses internet dan kecepatan jaringan.
Secara global, Malaysia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah membatasi penggunaan media sosial anak. Australia, misalnya, akan menerapkan aturan ketat mulai 10 Desember 2025 dengan usia minimal 16 tahun untuk membuat akun media sosial.
Sementara Denmark dan Norwegia sedang melengkapi undang-undang serupa dengan batas usia sekitar 15 tahun. Malaysia menilai tren ini memperkuat urgensi perlindungan anak-anak dari risiko lingkungan digital.
Perkembangan ini turut memancing perbandingan dengan Indonesia. Beberapa media mempertanyakan apakah Indonesia akan mengikuti tindakan Malaysia, terutama mengingat jumlah pengguna internet usia di bawah 16 tahun yang cukup besar.
Tantangan yang dihadapi antara lain kurangnya pengawasan orang tua, tingkat literasi digital yang tidak merata, serta belum adanya mekanisme verifikasi usia yang efektif di platform-platform besar.
Masyarakat juga berdiskusi sejauh mana kebijakan serupa dapat diterapkan di Indonesia, mengingat perbedaan kondisi sosial, budaya, dan tingkat penetrasi internet.
(Rizma)
Editor : Imron Arlado