JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang waktu itu masih di bawah umur.
Amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 menyatakan "Tolak". Dengan ditolaknya banding tersebut, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy dari dua kasus kini mencapai 18 tahun penjara.
Dalam kasus pencabulan itu, Mario Dandy sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian amar putusannya.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 2 bulan penjara.
Putusan banding ini kemudian dikukuhkan oleh MA dengan penolakan kasasi, sehingga hukuman 6 tahun penjara tersebut menjadi final.
Di kasus sebelumnya, Mario Dandy sudah dinyatakan bersalah dan diberi hukuman 12 tahun penjara atas peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Februari 2023. Dengan demikian, jumlah hukuman 12 + 6 = 18 tahun menjadi beban yang harus ia jalani.
Kasus ini menarik perhatian publik karena korban, AG, masih di bawah umur saat kejadian terjadi, sehingga memperparah keseriusan tindakan yang dilakukannya. Ini menjadi akhir dari rangkaian dua kasus besar yang menjerat Mario Dandy.
Satu hal yang menarik perhatian adalah statusnya sebagai anak dari mantan pejabat, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora juga memicu sorotan terhadap gaya hidup mewah dan aset keluarga. Misalnya, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy dalam kejadian penganiayaan itu tidak tercatat dalam LHKPN ayahnya, yang menimbulkan kritik dari publik.
Dengan vonis dua kasus dan total hukuman 18 tahun, secara hukum Mario Dandy kini harus menjalani masa penjara yang cukup lama. Namun, kabarnya ia telah mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari saat perayaan HUT ke-80 RI.
Kasus ini mendapat perhatian publik, tidak hanya karena hukuman yang diterima, tetapi juga karena konteks sosial dan ekonominya: seorang anak pejabat besar, tindak pidana berat yang melibatkan anak di bawah umur, serta kritik terhadap integritas aset keluarga yang dipublikasikan.
Akhirnya, MA memastikan bahwa banding ditolak dan putusan banding menjadi final untuk kasus pencabulan, menandai penutup dari proses hukum tersebut.
(Rizma)
Editor : Imron Arlado