Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nasabah FIF Group Dihukum 8 Bulan Penjara, Gara-gara Alihkan Objektif Jaminan Fudisia Sepihak

Fendy Hermansyah • Jumat, 21 November 2025 | 14:28 WIB

Photo
Photo
KOTA - Danik Pujiarti, salah satu konsumen FIF Group Mojokerto yang terbukti bersalah, yakni mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dengan nomor perkara 480/Pid.B/2025/PN Mjk, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan pidana penjara, sesuai dakwaan alternatif ketiga yang diajukan penuntut umum berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Diceritakan, kasus ini bermula pada 31 Mrei 2024 ketika Danik Pujiarti mengajukan pembiayaan sepeda motor Beat Sporty tahun 2024 dengan nomor Polisi S3424VA melalui FIF Group Mojokerto dengan angsuran Rp 769.000 selama 35 bulan.

Terdakwa hanya membayar empat kali angsuran sebelum unit tersebut dialihkan ke seseorang. Setelah unit dialihkan, terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran hingga tunggakan berjalan sejak Februari 2025.

Dari perbuatan Danik, FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp 23.839.000. Sehingga pihaknya mengambil langkah penagihan melalui telepon, somasi dan kunjungan lapangan tanpa hasil. Dan didapati unit tidak lagi berada dalam penguasaan Danik Pujiarti.

Saat dikonfirmasi, FIF Group melalui Remedial Central Section Head Indra Adhyaksa, SH mengatakan akibat kejadian itu FIF Group melaporkan perkara ini hingga berlanjut ke proses persidangan dan diputus oleh majelis hakim.

"Pihaknya sudah lakukan sesuai SOP saat penagihan, tetapi dari pihak Danik Pujiarti tak ada titik temu. Maka kami tempuh jalur hukum dan perlu diketahui, FIF Group menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum, menjaga integritas praktik pembiayaan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen yang patuh menjalankan kewajiban kreditnya," ujarnya. (*/rif/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#fudisia #jaminan #mojokerto #FIF Group