JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penerapan pajak ekspor emas sebesar 7,5% hingga 15% mulai 2026 sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong agar lebih banyak emas diolah dan dimurnikan secara lokal sebelum dipasarkan ke luar negeri, sehingga industri hilir logam mulia dapat berkembang lebih kuat.
Meski demikian, rencana pengenaan pajak tersebut diperkirakan membawa konsekuensi bagi para eksportir dan investor emas, terutama terkait penyesuaian biaya operasional, strategi penjualan, serta potensi perubahan dinamika pasar.
Rencana tersebut muncul bersamaan dengan upaya pemerintah memperketat pengelolaan komoditas mineral strategis, termasuk emas, agar tidak lagi didominasi oleh ekspor dalam bentuk bahan mentah.
Pemerintah menilai bahwa proses hilirisasi emas selama ini masih belum maksimal, sehingga peluang peningkatan devisa dan penciptaan lapangan kerja belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Melalui penerapan pajak ekspor ini, pelaku usaha diharapkan terdorong untuk melakukan pemurnian dan pengolahan emas di fasilitas dalam negeri terlebih dahulu sebelum produk tersebut dijual ke pasar internasional.
Baca Juga: Semeru Erupsi! Kolom Abu 2.000 Meter, Zona Bahaya Diperluas hingga 8 Kilometer
Kebijakan ini dipandang sejalan dengan strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat sektor manufaktur dalam negeri.
Penerapan pajak ekspor emas diyakini dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap pasar internasional sekaligus mendorong pelaku usaha menanamkan investasi pada teknologi pemrosesan dan pengolahan logam mulia.
Meski begitu, sejumlah analis mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung serta kapasitas smelter nasional agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan modal dan teknologi.
Di sisi pasar, para investor emas dinilai perlu mulai mengantisipasi kemungkinan perubahan pola permintaan maupun alur distribusi ketika kebijakan pajak mulai diberlakukan.
Harga emas di dalam negeri juga berpotensi mengalami penyesuaian, bergantung pada respons pasar global serta kemampuan produksi dan pengolahan lokal dalam memenuhi kebutuhan industri.
Para pelaku usaha turut meminta pemerintah menyediakan masa transisi yang memadai serta aturan teknis yang rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan bisnis.
Baca Juga: Dari Nepo Baby, Kini Berhasil Menjadi Pengusaha Muda Tersukses di Industri Kecantikan
Saat ini pemerintah masih belum mempublikasikan detail mengenai mekanisme penerapan pajak maupun klasifikasi produk emas yang akan dikenai tarif berbeda.
Regulasi final diperkirakan baru akan diterbitkan tahun depan setelah proses pembahasan dan konsultasi dengan pelaku industri serta pemangku kepentingan lainnya rampung.
Dengan berbagai potensi dampak yang dapat ditimbulkan, kebijakan pajak ekspor emas ini diprediksi menjadi salah satu isu ekonomi yang paling mendapat sorotan menjelang 2026.
Para eksportir, pelaku pasar, hingga industri pengolahan emas di dalam negeri diperkirakan akan mencermati perkembangan kebijakan tersebut secara ketat sembari menyiapkan strategi untuk menyesuaikan kegiatan usaha mereka. BINTANG PURNAMA.
Editor : Imron Arlado