Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaga Daya Beli! ESDM Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Redam Inflasi Akhir Tahun

Imron Arlado • Kamis, 20 November 2025 | 05:30 WIB
Jaga Daya Beli! ESDM Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Redam Inflasi Akhir Tahun
Jaga Daya Beli! ESDM Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Redam Inflasi Akhir Tahun

JAWA POS RADAR  MOJOKERTO - Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode triwulan keempat (IV) tahun 2025, yakni dari Oktober hingga Desember.

Penetapan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik rumah tangga bersubsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik yang menggunakan token listrik (prabayar) maupun tagihan bulanan (pascabayar).

Kabar baiknya, tarif listrik PLN pada periode 17-23 November 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kementerian ESDM menegaskan seluruh golongan pelanggan baik subsidi maupun nonsubsidi tetap membayar dengan tarif lama.

 

Baca Juga: Pemadaman Akan Menyasar Beberapa Wilayah Berikut untuk Penggantian Tiang Beton Listrik yang Patah

 

Penegasan mengenai stabilitas tarif ini diperkuat oleh informasi resmi dari laman Kementerian ESDM, yang menjamin bahwa tarif yang berlaku pada pekan 17-23 November 2025 tidak akan berubah. 

Keputusan ini mengacu pada penetapan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV 2025. Meskipun secara hitungan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) seharusnya menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tersebut. 

Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengendalikan tingkat inflasi menjelang akhir tahun, yang seringkali disertai dengan peningkatan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Keputusan untuk menahan penyesuaian tarif ini memberikan kepastian biaya energi bagi konsumen dan pelaku usaha, yang merupakan faktor kunci dalam perencanaan anggaran rumah tangga maupun operasional bisnis.

Penetapan tarif listrik di Indonesia secara berkala dievaluasi melalui mekanisme yang dikenal sebagai tariff adjustment(penyesuaian tarif).

 

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Jumat 21 November 2025 yang Akan Menyasar Beberapa Wilayah Berikut

 

Mekanisme ini mengacu pada pergerakan empat indikator makro ekonomi utama selama periode tertentu.

Keempat indikator tersebut adalah:

  1. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD).
  2. Indonesian Crude Price (ICP), yang mencerminkan harga minyak mentah Indonesia.
  3. Tingkat Inflasi bulanan nasional.
  4. Harga Batubara Acuan (HBA), yang sangat krusial mengingat batubara adalah bahan bakar utama pembangkit listrik di Indonesia.

Stabilitas harga dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan beban biaya pelaku usaha.

Pemerintah memastikan bahwa kelompok pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif khusus yang jauh lebih rendah, sementara pelanggan nonsubsidi akan membayar dengan tarif yang telah ditetapkan pada triwulan sebelumnya.

Meskipun tarif listrik dipastikan tidak naik, PLN dan Kementerian ESDM terus mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan energi listrik. 

 

Baca Juga: 18 Ribu Ayam Mati Imbas Listrik Padam, Peternak di Aceh Gugat PLN

 

Penggunaan listrik yang efisien bukan hanya membantu mengurangi tagihan bulanan, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Tri Yulia Setyoningrum 

 

Editor : Imron Arlado
#Jaga Daya Beli #tarif listrik #esdm #PLN #inflasi