JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemilik peternakan ayam broiler di Desa Blang Raja, kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Blangpidie akibat pemadaman listrik pada akhir September 2025.
Imbas dari pemadaman listrik tersebut menyebabkan 16 ribu ayam milih Mohammad Hatta mati. Miswar selaku kuasa hukum Hatta, mengatakan kliennya sudah melayangkan somasi terhadap PT PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi.
Somasi dilakukan hingga tiga kali, somasi pertama dan kedua disebut tidak mendapatkan respon dari pihak PLN. Somasi ketiga dikirimkan pada 20 Oktober lalu, baru mendapat balasan dari PLN Unit Induk Distribusi Aceh. Namun, jawabanya hanya berupa permohonan maaf akibat pemadaman listrik atau blackout tersebut.
Miswar menjelaskan, pemadaman listrik terjadi selama lebih dari 12 jam berturut-turut selama tiga hari pada 29 September lalu. Pemadaman tersebut sangat berdampak pada kegiatan usaha kliennya, akibat listrik mati selama berhari-hari 18.000 ekor ayam broiler milik Hatta mati. Hal itu dikarenakan peternakannya sangat bergantung pada suplai listrik untuk mengoperasikan sistem ventilasi dan penerangan pada kandang ayam.
“Bahwa pada 29 September, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” jelasnya.
Miswar menilai, tindakan PLN yang tidak memberitahukan jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi imbas dari pemadaman tersebut adalah bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diisyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan MA Nomor 2314 K/Pdt/2013.
Baca Juga: Benahi Talang Bocor di Pabrik Selotip, Tukang Bangunan Tewas Tersengat Listrik
“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” tutur Miswar.
Tidak hanya itu, Miswar juga mengungkapkan, PLN selaku tergugat juga melanggar pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.
Akibat dari kelalaian PLN tersebut, Muhammad Hatta telah mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 784 juta dan mengalami kerugian immateriil berupa, terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril atas kelalaian PLN dalam memberikan pelayananan publik yang seharusnya berkualitas yang ditaksir sebesar 1 miliar.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. kemudian PLN juga harus membayar kerugian immateril kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1 miliar,” kata Miswar.
Dilansir dari PN Blangpidie, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugatnya adalah PT Meuligo Raya sedangkan tergugat adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 26 November 2025.
Septian Trio
Editor : Imron Arlado