JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sheikh Hasina, eks Perdana Menteri Bangladesh resmi dijatuhi vonis hukuman mati dari pengadilan khusus, pada Senin (17/11/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, yang juga menghukum sejumlah mantan pejabat dekat Hasina. “Kami menjatuhkan satu hukuman yakni hukuman mati,” ujar hakim Golam Mortuza Mozumder, seperti yang dikutip AFP.
Hasina diketahui terlibat dalam kasus kejahatan kemanusiaan saat pemerintahnya menghadapi gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada tahun 2024. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan sebanyak 1.400 orang tewas sejak Juli-Agustus 2024 dalam tindakan kekerasan.
Insiden tersebut terjadi ketika Hasina mempertahankan posisinya. Dari angka kematian ini, persidangan akhirnya menetapkan hal ini sebagai aspek utama.
Hal ini bermula dari kebijakan Pengadilan Tinggi Bangladesh yang memberlakukan kembali kuota lowongan aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2024. Negara mengalokasikan 30 persen lowongan ASN hanya untuk keluarga veteran dari perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Akhirnya, para mahasiswa melakukan demo kepada pemerintah untuk membatalkan penetapan kuota 30 persen tersebut karena dinilai hanya menguntungkan partai Liga Awami pendukung Hasina. Kekerasan dimulai pada 15 Juli antara polisi dan para mahasiswa, sebanyak 147 orang tewas atas insiden kekerasan tersebut.
Saat para mahasiswa sedang melakukan demo, polisi setempat melepaskan tembakan tanpa pandang bulu. Pemilik toko kelontong bernama Abu Sayeed tewas terkena tembakan polisi di daerah Mohammadpur. Hal ini mengakibatkan terjadinya bentrokan antara aparat, massa pendukung Hasina, dengan pengunjuk rasa, yang kemudian memicu kerusuhan di sejumlah wilayah Bangladesh.
Insiden ini membuat Hasina dan enam orang lainnya dituduh melakukan pembunuhan tersebut. Sementara itu, Hasina diketahui kabur ke India di tengah demo yang bertujuan untuk menggulingkannya dari jabatan Perdana Menteri pada Agustus lalu, dikutip dari Anadolu Agency.
Pada laporan awal, sekitar 400 orang tewas pada 16 Juli-5 Agustus 2024, sekitar 250 lainnya tewas karena serangan yang diduga sebagai balas dendam para pendukung Hasina, di tanggal 6-11 Agustus 2024.
Sementara itu, Penasihat Kesehatan Negara di bawah pemerintahan interim memperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang luka-luka.
Diketahui para korban yang tewas dan luka-luka terdiri dari pengunjuk rasa, wartawan yang sedang meliput peristiwa tersebut, dan beberapa anggota aparat keamanan.
Hasina akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati atas sejumlah dakwaan, termasuk perintah pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjata terhadap pengunjuk rasa. Ia juga dijatuhi hukuman penjara hingga mati untuk dakwaan perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.
Pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa pada unjuk rasa 2024. Majelis hakim menyebut kejahatan kemanusiaan itu dilakukan dengan sepengetahuan Hasina, sebagaimana tertulis dalam putusan setebal 453 halaman.
Natasia Reyna
Editor : Imron Arlado