Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dikira Pekerja Lokal, 14 WNA China Ternyata Kuli Bangunan Ilegal di Proyek Mall Kelapa Gading

Imron Arlado • Senin, 17 November 2025 | 21:01 WIB

 

14 WNA China yang ditangkap karena melakukan pekerjaan ilegal akan segera dideportasi.
14 WNA China yang ditangkap karena melakukan pekerjaan ilegal akan segera dideportasi.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 orang asing berkewarganegaraan China atau WNA yang terdeteksi beraktivitas secara ilegal sebagai tenaga kasar di proyek pembangunan pusat perbelanjaan mewah di area Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut berlandaskan sebuah laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas para warga negara asing, diikuti dengan pemantauan yang intensif sehingga membuahkan hasil.

Warga negara asing yang berasal dari China tersebut memiliki izin tinggal yang bersifat kunjungan dengan kategori C18, yang mana izin tersebut tidak mengizinkan mereka untuk bekerja.

 

 

Namun, mereka melanggar aturan dengan menyalahgunakan izin tersebut dan berkontribusi sebagai mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, dan tukang keramik yang dilakukan dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Rendra Mauliansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, membeberkan penjelasans bahwa para warga asing ini hanya memiliki visa kunjungan yang tidak sesuai bagi jenis pekerjaan yang sedang mereka jalani, sehingga mereka diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Tindakan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan memastikan hanya pekerja asing yang memenuhi ketentuan yang boleh beraktivitas di Indonesia.

 

 

Widya Anusa Brata, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan bahwa pelanggar keimigrasian ini akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi, namun saat ini mereka sedang ditahan di kantor imigrasi sebelum proses pengembalian ke negara mereka dilaksanakan.

Penangkapan wna ini berlangsung pada malam hari, tepatnya tanggal 14 November 2025, setelah beberapa hari melalukan pemantauan menyusul laporan dari masyarakat setempat yang curiga terhadap keberadaan warga negara asing yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pusat perbelanjaan tersebut.

Penduduk sekitar memberikan informasi bahwa warga asing ini sudah melakukan pekerjaan selama kurang lebih satu minggu di lokasi tersebut, yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran izin tinggal.

 

 

Meskipun beberapa laporan mengindikasikan bahwa jumlah warga negara asing China yang ditangkap adalah sebanyak 13 orang, sumber resmi dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan tegas menyatakan bahwa jumlah yang sebenarnya adalah 14 orang.

Perbedaan angka ini mungkin terjadi akibat kesalahan dalam laporan awal atau penghitungan pada saat proses penindakan dilakukan, kasus ini menjadi sebuah pelajaran penting untuk mengawasi pekerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia, serta sebagai peringatan bagi warga asing lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian yang sudah ada.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal demi terciptanya sistem ketenagakerjaan asing yang legal, aman, dan bermanfaat bagi Indonesia. Dzafir Kirana Adelia

Editor : Imron Arlado
#14 orang #china #ilegal #tertangkap #pekerjaan #kelapa gading #imigrasi #wna #deportasi #melakukan #jakarta selatan #di