JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo dalam jajaran Divisi Propam Polri, batal dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meskipun sebelumnya pernah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan ini menandai akhir dari kasus hukum yang menimpa Hendra terkait perbuatan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar status terbaru Hendra diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia memastikan suaminya masih berstatus anggota Polri, meski kini tak lagi memegang jabatan.
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Hendra pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia dianggap dekat dan merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus Brigadir J sempat menghebohkan publik karena menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan upaya mengaburkan fakta oleh sejumlah anggota Polri, termasuk Hendra Kurniawan.
Pada Oktober 2022, Hendra dinonaktifkan dan sempat divonis menjalani hukuman tiga tahun penjara karena terbukti menghancurkan rekaman CCTV dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa Hendra terlibat dalam merekayasa bukti, yang mengakibatkan proses hukum jadi terhambat.
Ia juga dikenai denda Rp27 juta dan subsider hukuman kurungan tiga bulan. Putusan tersebut berisiko menyebabkan Hendra dipecat dari Polri. Namun, setelah proses banding dan sidang kode etik, pemecatan tidak jadi dijatuhkan.
Sebagai gantinya, ia mendapat sanksi demosi selama delapan tahun, sehingga ia tetap berstatus anggota Polri, namun tanpa jabatan struktural di institusi kepolisian.
Pada 27 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra. Setahun setelah dipenjara, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Dendy Eduar Eka Saputra, turut membenarkan hal itu.
“Yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ucapnya.
Menilik karir Hendra sebelum kasus tersebut, ia pernah memimpin tim khusus untuk mengusut kasus KM50 yang terkait kematian laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini menunjukkan pengalaman Hendra dalam menangani kasus besar di bidang kepolisian.
Meski demikian, peranannya dalam kasus Brigadir J menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme aparat kepolisian, khususnya yang berada di Divpropam.
Sikap Hendra dalam kasus tersebut, termasuk mengintimidasi keluarga korban agar tidak membuka peti jenazah Brigadir J, dianggap tidak mencerminkan sikap seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Keputusan untuk tidak memecat Hendra menunjukkan adanya dinamika dan pertimbangan mendalam dalam tubuh Polri terkait penegakan disiplin dan sanksi terhadap perwira tinggi yang terlibat kasus hukum.
(Rizma)
Editor : Imron Arlado