Jawa Pos Radar Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh.
Hal yang menjadi perhatian bukanlah mengenai proyek itu sendiri, melainkan mengenai tanah yang digunakan untuk pembangunan jalur kereta tersebut. KPK menyimpulkan bahwa ada tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara melalui proses izin lahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaganya saat ini sedang menyelidiki cara pengadaan lahan untuk proyek ini.
Ia menyatakan, ada kemungkinan sejumlah pihak yang menjual tanah yang sebenarnya telah menjadi milik negara kepada negara dengan harga yang tinggi.
"Kami fokus pada pengadaan lahan, bukan proyek kereta itu. Ada dugaan bahwa tanah negara dijual lagi kepada negara. Inilah yang sedang kami selidiki," jelas Asep.
KPK menemukan tanda-tanda bahwa tanah yang tidak seharusnya dibayar oleh pemerintah malah tercantum dalam daftar lahan yang dibebaskan.
Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya untuk membayar aset yang sudah menjadi miliknya.
Baca Juga: Kelihatannya Aneh, Tapi Lezat! Ini Fakta Menarik Tentang Balut
Dalam proyek besar seperti Whoosh, proses pengadaan lahan adalah tahapan yang sangat penting. Pemerintah biasanya berkewajiban untuk membebaskan lahan milik warga yang terkena dampak agar proyek dapat berjalan tanpa henti.
Namun, jika tanah tersebut sebenarnya merupakan aset negara, maka pembayaran yang dilakukan dianggap tidak sah dan termasuk dalam kategori penyimpangan.
Asep menegaskan, KPK masih dalam tahap penyelidikan. Ini berarti belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan menganalisis berbagai dokumen untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa ia siap bekerja sama dengan KPK.
Ia menegaskan bahwa semua data mengenai kepemilikan tanah yang berhubungan dengan proyek Whoosh dapat diakses jika diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami siap membantu KPK apabila diperlukan. Semua informasi tentang kepemilikan tanah ada dan dapat diakses untuk mendukung proses pembuktian,” kata Nusron.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Lokasi yang akan Dilakukan Pemadaman Listrik selama 6 Jam
Sementara itu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, menyatakan sikap kooperatif terhadap tindakan KPK. Mereka mendukung sepenuhnya proses hukum agar masalah ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Eva Chairunisa, General Manager Corporate Secretary KCIC, menegaskan bahwa proyek Whoosh sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mereka akan transparan jika KPK memerlukan dokumen yang berkaitan.
“Kami mendukung upaya KPK dan akan memberikan data jika diperlukan,” ungkap Eva.
Kasus ini menuai perhatian publik karena proyek Whoosh dikenal sebagai proyek strategis nasional yang menghabiskan dana besar dan menjadi simbol kemajuan transportasi di Indonesia. Jika tuduhan tersebut terbukti benar, negara berpotensi mengalami kerugian ganda: pertama, kehilangan tanah miliknya, dan kedua, harus membayar untuk mendapatkan kembali aset tersebut.
Baca Juga: DLH dan Polisi Usut Kasus Dumping Limbah B3
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi atau manipulasi dalam pengadaan lahan.
Apabila terbukti ada individu yang menjual tanah milik negara kepada pemerintah, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Hingga saat ini , KPK belum mengungkap lokasi spesifik dari tanah yang dimaksud, namun beberapa kawasan yang dilalui proyek seperti Halim dan Tegalluar sedang dalam perhatian penyidik. Publik kini menantikan hasil resmi dari penyelidikan, yang diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran di balik dugaan “jual-beli” tanah negara ini. Okta
Editor : Imron Arlado