Jawa Pos Radar Mojokerto - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 telah menimbulkan kontroversi yang signifikan di seluruh dunia.
Banyak sejarawan, pegiat hak asasi manusia, serta kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa tindakan ini bukan hanya sekedar kebijakan politik, tetapi juga sebuah bentuk pengabaian terhadap luka -luka sejarah bangsa.
Mereka menganggap keputusan ini sebagai pelanggaran bagi para penyintas pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan mutasi paling jelas dari rendering nilai-nilai reformasi tahun 1998.
Bhatara Ibnu Reza, seorang pengajar dari Universitas Trisakti, merupakan salah satu yang paling vokal dalam mengkritik. Ia menyatakan bahwa istilah Soeharto sebagai pahlawan adalah “ suatu penghinaan terhadap akal manusia yang sehat”.
Ia berpendapat bahwa seharusnya negara berpihak kepada para korban, bukan kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah dianggap melegitimasi budaya impunitas, yaitu suatu sikap yang membiarkan pelanggaran masa lalu tanpa adanya akuntabilitas.
Kritik serupa juga muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan berbagai organisasi hak asasi manusia lainnya.
Dalam laporan dan pernyataan resmi mereka, mereka menegaskan bahwa pemerintahan Soeharto ditandai dengan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang hingga kini belum mencapai penyelesaian.
Sejumlah peristiwa yang terjadi pada era Orde Baru masih menyisakan trauma yang mendalam bagi para korban serta keluarga mereka.
Peristiwa-peristiwa tersebutantara lain:
- Pembunuhan massal 1965–1966, yang menyebabkan ratusan ribu jiwa melayang tanpa adanya proses hukum yang adil.
- Insiden Talangsari 1989 di Lampung, di mana puluhan warga sipil dibunuh dan yang lainnya dipenjarakan.
- Penembakan misterius antara tahun 1982 dan 1985, yang menyebabkan banyak orang menghilang atau ditemukan dalam keadaan meninggal.
- Tragedi Tanjung Priok 1984, yang menelan banyak korban jiwa akibat tindakan represif aparat.
- Penghilangan orang secara paksa antara tahun 1997 dan 1998, hingga kini masih menyisakan 13 aktivisme yang belum ditemukan.
- Kekerasan seksual yang menimpa perempuan Tionghoa pada Mei 1998, sebuah tragedi kelam yang belum pernah diselesaikan oleh negara.
- Penyusunan sistematis, seperti yang terjadi di Rumah Geudong, Aceh.
- Kekerasan yang berlangsung di Papua selama bertahun - tahun pada masa Orde Baru.
Dalam unggahan lain yang menjadi viral, masyarakat sipil menyatakan bahwa luka akibat peristiwa-peristiwa tersebut masih belum sembuh. Banyak korban yang belum mendapatkan pengakuan, apalagi keadilan dari pemerintah.
Oleh karena itu, penganugerahan gelar pahlawan kepada sosok yang menguasai rezim pada saat pelanggaran-pelanggaran itu terjadi dianggap sebagai tindakan pengkhianatan.
Selain pelanggaran hak asasi manusia, masyarakat juga menyoroti masalah korupsi. TAP MPR XI/MPR/1998 secara resmi menegaskan bahwa Soeharto adalah pelaku utama dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang dialami negara selama pemerintahannya sangat besar, namun langkah hukum untuk menuntutnya selalu mengalami kegagalan.
Apalagi keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2015 membebaskan Soeharto dari kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara.
Bagi banyak pihak, situasi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum terhadap individu yang paling berkuasa saat itu. Oleh karena itu, pemberian gelar pahlawan dianggap semakin tidak rasional.
Rasa mengecewakan masyarakat semakin meningkat karena pemerintah beralasan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari " rekonsiliasi nasional " . Namun, bagi para kritikus, rekonsiliasi tanpa adanya kebenaran disebut sebagai sebuah dokumen.
Mereka menekankan bahwa rekonsiliasi hanya bisa terwujud jika negara terlebih dahulu mengakui kesalahan, meminta maaf kepada para korban, dan kemudian melanjutkan proses hukum yang belum tuntas. Tanpa semua langkah itu, pemberian gelar pahlawan dianggap sebagai bentuk baru dari kekerasan simbolik yang menimpa para korban.
Hal lain yang juga memicu kemarahan adalah perselisihan antara Soeharto dengan Marsinah, seorang aktivis buruh yang dibunuh pada era Orde Baru.
Banyak pengguna media sosial yang menyebut tindakan ini sebagai ironi yang menyedihkan, karena pelaku dan korban ditempatkan di panggung kehormatan yang sama.
Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut merusak makna kepahlawanan, yang seharusnya didasarkan pada keberanian moral dan perjuangan melawan ketidakadilan.
Bagi kelompok yang mendukung demokrasi, keputusan ini menjadi tanda peringatan. Mereka berpendapat bahwa pemerintah mulai menyusun kembali sejarah sesuai dengan kepentingan penguasa.
Jika pelanggar hak asasi manusia dijadikan figur teladan, berbagi generasi muda akan tumbuh tanpa pemahaman yang benar tentang luka bangsa ini. Hal ini dapat menjamin demokrasi dan meningkatkan semangat reformasi yang telah dibangun dengan mengorbankan ribuan jiwa.
Pada akhirnya, kontroversi ini menunjukkan bahwa memuat mengenai sejarah Indonesia masih jauh dari tuntas.
Banyak korban dan keluarga mereka menyatakan bahwa mereka tidak menolak rekonsiliasi, tetapi menolak adanya penghapusan sejarah. Bagi mereka, pahlawan bukanlah individu yang memimpin melalui kekerasan, melainkan mereka yang berjuang untuk keadilan, kemanusiaan, dan keberanian moral dalam melawan. okta
Editor : Imron Arlado