JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Komika Pandji Pragiwaksono belakangan ini jadi perbincangan setelah video lama yang membahas tradisi adat Toraja, khusunya upacara pemakaman Rambu Solo, kembali viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat adat Toraja.
Dalam video tersebut, Pandji membuat lelucon yang dianggap merendahkan, seperti menganggap upacara pemakaman sebagai pesta mewah yang bisa menyebabkan kemiskinan, serta menyebut jenazah yang dibiarkan di ruang tamu sebagai bahan guyonan horor.
Melalui lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), masyarakat adat Toraja menilai pernyataan Pandji tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga melukai perasaan dan harga diri mereka.
Ketua Umum TAST, Benyamin Ranteallo, menegaskan bahwa upacara Rambu Solo adalah ritual sakral yang mencerminkan kasih sayang, gotong royong, dan keyakinan tentang kehidupan setelah kematian, bukan pesta boros yang menimbulkan kemiskinan.
Ia menegaskan bahwa adat Toraja justru menjadi penyangga ekonomi dan sosial karena seluruh keluarga dan kerabat saling membantu saat adat tersebut dilaksanakan.
Sebagai balasan terhadap pernyataan tersebut, TAST memberi somasi adat kepada Pandji Pragiwaksono atas dugaan pelecehan nilai budaya dan kesakralan adat Toraja.
Sanksi adat yang ditetapkan adalah wajib mengorbankan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi serta membayar kontribusi sosial sebesar Rp2 miliar.
Namun, Sekretaris TAST, Ronny Parassa, menjelaskan bahwa sanksi ini belum resmi diberikan karena belum ada pertemuan resmi antara TAST dan Pandji. Jadi, denda dan kewajiban tersebut masih dalam bentuk ancaman, dan proses pembuktian pelanggaran masih berjalan.
“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang. Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny, dikutip dari TribunToraja.com, Minggu (9/11/2025).
Ketua TAST juga menegaskan bahwa pemberian sanksi adat tidak bisa sembarangan tanpa proses pembuktian yang benar. Mereka masih menunggu hasil investigasi apakah Pandji benar-benar melanggar hukum adat atau tidak.
Jika terbukti melanggar berat, sanksi tertinggi yakni Ma’ Rambu Langi bisa diberikan, tetapi sampai saat ini hal itu masih belum pasti. TAST berupaya menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan pendekatan moral.
Sebelumnya, Pandji sudah meminta maaf melalui media sosial kepada masyarakat Toraja atas pernyataannya yang dianggap menyinggung.
Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan kemarahan masyarakat adat Toraja yang menilai candaannya merendahkan kesakralan upacara Rambu Solo.
Mereka menekankan bahwa upacara ini adalah penghormatan terakhir kepada leluhur dan memiliki nilai sosial kuat berupa tolong-menolong serta solidaritas antar keluarga dan komunitas.
Dengan demikian, kasus Pandji Pragiwaksono ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyingkapi isu budaya dan adat.
Sanksi adat berupa denda sosial dan ternak adalah bentuk tanggung jawab serta perlindungan martabat adat Toraja yang masih menunggu penyelesaian secara resmi. Proses hukum adat ini diharapkan bisa menjunjung keadilan serta menghormati keragaman budaya di Indonesia. (RIZMA)
Editor : Imron Arlado