Dalam pemeriksaan itu, hakim menanyakan perbedaan antara sistem subkontrak yang sah dengan praktik pinjam bendera yang kerap terjadi di lapangan.“Kalau subkontrak itu masih dalam tanggung jawab kontraktor utama. Tapi kalau pinjam bendera?” tanya Hakim Lujianto.
Ahli LKPP, Suhariyanto, menjelaskan pinjam bendera terjadi ketika suatu perusahaan hanya digunakan namanya untuk mengikuti lelang, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan pihak lain. "Itu tidak dibenarkan. Karena perusahaan yang meminjamkan bendera tidak ikut melaksanakan pekerjaan. Kalau seperti itu sudah termasuk persengkokolan,” terang Suhariyanto.
Hakim Manambus rupanya menegaskan pandangan tersebut. "Jadi kalau pinjam bendera, itu bukan subkontrak. Itu bentuk persengkongkolan,” ucap pria berdarah Batak itu.
Selain itu, hakim juga menggali keterangan terkait mekanisme tanggung jawab atas kegagalan bangunan. Suhariyanto menerangkan dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat prosedur identifikasi kegagalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
" Kalau ada kegagalan bangunan, tim akan menilai penyebabnya. Bisa karena perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Tergantung hasil identifikasi," jelas dosen Polinema ini.
Menurutnya, konsultan pengawas juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif. "Setiap pembayaran pekerjaan harus melalui pemeriksaan dan persetujuan pengawas. Jadi kalau pekerjaan gagal, pengawas ikut menanggung konsekuensi karena dia memberi approve,” imbuh Suhariyanto. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah