Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hakim Tipikor Singgung Praktik Pinjam Bendera Kapal TBM, Ahli LKPP: Itu Bentuk Persekongkolan

Fendy Hermansyah • Sabtu, 8 November 2025 | 18:00 WIB

PANDANGAN AHLI: Saksi ahli Suhariyanto yang merupakan tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat sidang korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya
PANDANGAN AHLI: Saksi ahli Suhariyanto yang merupakan tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat sidang korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya
SEMENTARA itu, persidangan juga mengungkap modus penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11), Hakim Lujianto menyoroti praktik pinjam bendera saat memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Suhariyanto.

Dalam pemeriksaan itu, hakim menanyakan perbedaan antara sistem subkontrak yang sah dengan praktik pinjam bendera yang kerap terjadi di lapangan.“Kalau subkontrak itu masih dalam tanggung jawab kontraktor utama. Tapi kalau pinjam bendera?” tanya Hakim Lujianto.

Ahli LKPP, Suhariyanto, menjelaskan pinjam bendera terjadi ketika suatu perusahaan hanya digunakan namanya untuk mengikuti lelang, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan pihak lain. "Itu tidak dibenarkan. Karena perusahaan yang meminjamkan bendera tidak ikut melaksanakan pekerjaan. Kalau seperti itu sudah termasuk persengkokolan,” terang Suhariyanto.

Hakim Manambus rupanya menegaskan pandangan tersebut. "Jadi kalau pinjam bendera, itu bukan subkontrak. Itu bentuk persengkongkolan,” ucap pria berdarah Batak itu. 

Selain itu, hakim juga menggali keterangan terkait mekanisme tanggung jawab atas kegagalan bangunan. Suhariyanto menerangkan dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat prosedur identifikasi kegagalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

" Kalau ada kegagalan bangunan, tim akan menilai penyebabnya. Bisa karena perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Tergantung hasil identifikasi," jelas dosen Polinema ini. 

Menurutnya, konsultan pengawas juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif. "Setiap pembayaran pekerjaan harus melalui pemeriksaan dan persetujuan pengawas. Jadi kalau pekerjaan gagal, pengawas ikut menanggung konsekuensi karena dia memberi approve,” imbuh Suhariyanto. (rif/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Kota Mojokerto #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto