Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Ahli Sebut Bangunan Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Layak Dilanjutkan

Fendy Hermansyah • Sabtu, 8 November 2025 | 17:46 WIB

PROYEK MANGKRAK: Kondisi proyek pujasera kapal majapahitan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto kemarin (2/10). Hari ini, sedianya Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pemeriksaan.
PROYEK MANGKRAK: Kondisi proyek pujasera kapal majapahitan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto kemarin (2/10). Hari ini, sedianya Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pemeriksaan.
- Mutu Beton Anjlok 35 Persen, Dinyatakan Gagal Konstruksi

- Kover Diubah Tanpa Perencanaan, Material Tak Sesuai Spesifikasi

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli di bidang teknik sipil, konstruksi bangunan, dan pengadaan barang/jasa.

Mereka adalah Dr. Ir. Mudji, ahli struktur dan material bangunan; Prof. Antony, Ph.D, akademisi teknik dari Surabaya; dan Suhariyanto, dosen Polinema Malang sekaligus tenaga ahli LKPP. Ketiganya memberikan keterangan teknis soal hasil pemeriksaan terhadap struktur bangunan kapal beton yang kini mangkrak di kawasan Taman Bahari Mojopahit.

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar dan Yusaq, ahli Mudji mengungkapkan hasil uji lapangan menunjukkan adanya penurunan mutu beton hingga 35 persen dari standar perencanaan.

"Mutu beton turun karena adanya penambahan air berlebih saat pengecoran. Kondisinya jauh dari syarat SNI, sehingga kekuatan struktur berkurang dan berpotensi membahayakan jika bangunan dioperasikan,” ujarnya.

SAKSI AHLI: Dari kiri, Prof Anthony dari UK Petra, Dr Ir Mudji dari ITS, Suhariyanto tenaga ahli LKPP dari Politeknik Negeri Malang saat sidang korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Jumat (8/11).
SAKSI AHLI: Dari kiri, Prof Anthony dari UK Petra, Dr Ir Mudji dari ITS, Suhariyanto tenaga ahli LKPP dari Politeknik Negeri Malang saat sidang korupsi kapal TBM di Pengadilan Tipikor, Jumat (8/11).

Ahli dari ITS ini juga menemukan keropos (honeycomb) pada beberapa bagian kolom, retakan melingkar pada balok dan tangga, serta pemasangan bekisting yang tidak kokoh. Hal itu menyebabkan tulangan beton terlihat dan berisiko korosi.“Bangunan monumental seperti kapal ini seharusnya dikerjakan oleh tenaga ahli berpengalaman, karena bentuknya rumit dan butuh presisi tinggi,”tambah Mudji.

Saksi ahli yg juga memeriksa kasus gagal konstruksi Ponpes Al-Khoziny ini juga menyoroti penggunaan material GLC (Glassfiber Lightweight Cement) untuk kover lambung kapal yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Ia menyebut ketebalan material hanya sekitar 2 milimeter, padahal seharusnya minimal 4 milimeter agar tahan api dan tidak mudah melengkung. “Material yang dipakai sangat tipis dan mudah terbakar, tidak layak untuk bangunan publik seperti foodcourt,” katanya.

Ia juga menemukan penurunan volume material rangka besi holo yang dipasang jauh di bawah ketentuan kontrak.“Penurunan volumenya mencapai 35 persen. Idealnya hanya boleh maksimal 15 persen jika masih dalam batas toleransi teknis,” terangnya. 

SIDANG KAPAL TBM: Enam terdakwa korupsi kapal TBM saat sidang di Pengsdilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/11).
SIDANG KAPAL TBM: Enam terdakwa korupsi kapal TBM saat sidang di Pengsdilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/11).

Dalam keterangannya, ahli menyimpulkan struktur kapal tidak layak dilanjutkan karena berisiko gagal secara konstruksi.“Bisa saja diperkuat dengan metode strengthening, tapi biaya perbaikannya akan lebih tinggi daripada membangun ulang. Jadi lebih efisien dibongkar," jelas Mudji di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuliada.

Mudji juga menyoroti perencanaan proyek yang dinilai tidak matang. Sebagian gambar teknis ternyata tidak lengkap, bahkan ahli harus menggambar ulang untuk keperluan analisis. “Perencanaan masih terlalu dasar, tidak menunjukkan detail konstruksi seperti ketebalan kover dan jarak rangka,” kata dosen teknik sipil ini. 

Ahli konstruksi dan hukum bangunan, Prof. Antony, Ph.D, menilai kasus kapal TBM mencerminkan kelalaian berlapis dalam sistem proyek pemerintah. “Ada kegagalan desain (perencanaan), kegagalan pelaksanaan, dan kegagalan pengawasan,” paparnya.

Menurutnya, tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa. "PPK wajib memastikan setiap perubahan desain disetujui secara sah. Bila tidak, berarti PPK lalai melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Persoalan lain muncul dari penggantian material utama. Dalam dokumen perencanaan, penutup kapal (cover) dirancang menggunakan GLC (Glass Light Concrete), namun dalam pelaksanaan diganti menjadi fiber resin tanpa dokumen perubahan desain.

Anthony juga menyoroti temuan perubahan material GLC ke fiber yang dinilai tidak logis secara teknis. “Kalau GLC diganti fiber tanpa alasan teknis, itu sama saja menurunkan fungsi bangunan,” ujar Anthony. 

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Suhariyanto, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran prinsip pengadaan. “Perubahan material tidak boleh dilakukan tanpa justifikasi teknis dan tanpa revisi desain. Jika terjadi, itu tanggung jawab penuh PPK,” tegasnya.

DIJAGA KETAT: Sejumlah terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto melangkah menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/11).
DIJAGA KETAT: Sejumlah terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto melangkah menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan, setiap perubahan material wajib disertai berita acara dan review teknis dari perencana. Ketiadaan dokumen itu menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan pelaksanaan kontrak.“Ini termasuk pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Selain menurunkan kualitas estetika dan ketahanan, fiber resin juga dinilai berisiko tinggi karena mudah terbakar, terutama untuk bangunan publik yang berfungsi sebagai pusat kuliner.

Ahli LKPP itu menilai, kegagalan bangunan yang muncul akibat perubahan material tanpa dokumen pendukung adalah bentuk kelalaian administratif yang berimplikasi pidana, karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat tujuh orang terdakwa, di antaranya Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Mochamad Romadon, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Khudori, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut. 

Proyek kapal beton itu sebelumnya digadang-gadsng menjadi ikon wisata Taman Bahari Majapahit (TBM) dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto. Nilai kerugian negara atas pengerjaan proyek itu mencapai Rp 1,9 miliar. (rif/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #taman bahari majapahit #Kota Mojokerto #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto