SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kali ini disebut bakal krusial yakni pemeriksaan tiga saksi ahli.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, membenarkan rencana pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. “Ada tiga saksi ahli yang akan kami hadirkan,” kata Tezar kepada majelis hakim sidang pemeriksaan saksi Riyanto, Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto dan Faiqotul Himah, bendahara pembantu DPUPR Perakim Kota Mojokerto pada Selasa (4/11) lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Mojokerto, tiga ahli tersebut berasal dari: BPKP Jawa Timur, terkait perhitungan kerugian negara; LKPP, mengenai aspek pengadaan barang/jasa pemerintah; dan LPJK, dari Kementerian PUPR, yang akan menyoroti aspek teknis konstruksi proyek.
Tujuh Terdakwa, Proyek Bermasalah Sejak Awal
Dalam perkara ini, tujuh terdakwa telah duduk di kursi pesakitan. Mereka merupakan pejabat Pemkot Mojokerto dan rekanan proyek yang diduga berperan dalam penyimpangan pembangunan kapal di kawasan wisata TBM.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 itu diduga sarat pelanggaran sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, sejumlah dokumen kegiatan bahkan direkayasa untuk memperlancar pencairan anggaran.
JPU menduga, akibat penyimpangan tersebut, negara berpotensi rugi miliaran rupiah.
Sidang pada hari ini diharapkan dapat mengurai lebih jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (rif/fen) Editor : Fendy Hermansyah