Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Legislator Kota Turut Ikuti Jalannya Persidangan Korupsi Kapal TBM, Mengaku Dampingi Penasehat Hukum Terdakwa Yustian

Fendy Hermansyah • Rabu, 5 November 2025 | 20:13 WIB
KASUS KORUPSI: Anggota DPRD Kota Mojokerto Nuryono bersama Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto Riyanto keluar dari ruangan Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11).
KASUS KORUPSI: Anggota DPRD Kota Mojokerto Nuryono bersama Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto Riyanto keluar dari ruangan Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11).

SEMENTARA itu, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto menarik perhatian publik Kota Onde-Onde. Tampak di lokasi persidangan turut dihadirkan anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, dari Partai Demokrat.

Pria asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu hadir sebelum sidang dimulai. Mengenakan setelan batik abu-abu monyet dan celana krem ini datang sekitar pukul 11.00. Dia datang bersama salah satu penasehat hukum terdakwa korupsi kapal TBM. 

Bejo-sapaan akrab Nuryono Sugi Rahardjo tak hanya hadir di pengadilan. Begitu sidang dimulai, pria berkacamata minus ini juga mengikuti jalannya sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Legislator yang berdomisili di Kelurahan Blooto ini pun mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam. 

"Nggak ada. Hanya menemani Mas Puguh (penasehat hukum terdakwa Yustian Suhandinata dan Hendra Adya Sukma)," jawabnya singkat ketika disinggung kehadirannya di persidangan perkara korupsi kapal TBM. 

Wakil rakyat yang punya layar belakang advokat ini pun enggak menjelaskan lebih lanjut terkait kehadirannya di sidang kasus korupsi yang lokasinya berasa di wilayah daerah pemilihan (dapil)-nya tersebut. 

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris DPUPR-Perakim; Zantos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi; Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku kontraktor utama; Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan kover; Mokhamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; serta dua subkontraktor lainnya, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.

Ketujuhnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Enam terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan, sementara satu orang, Mochamad Romadon, masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (rif/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#proyek strastegis nasional #Kapal tbm #tindak pidana korupsi #Korupsi Kapal TBM #tipikor #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto