Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mojokerto.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto tampak hadir di ruang tunggu pengadilan. Di antaranya Kepala Bapperida Kota Mojokerto, Riyanto, serta Bendahara DPUPR-Perakim, Faiqotul Himah.
Selain itu, tampak pula anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, dari Partai Demokrat.
Hingga berita ini ditulis, para saksi, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa masih menunggu dimulainya persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris DPUPR-Perakim; Zantos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi; Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku kontraktor utama; Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan kover; Mokhamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; serta dua subkontraktor lainnya, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.
Ketujuhnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Enam terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan, sementara satu orang, Mochamad Romadon, masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan para saksi dari ASN Pemkot Mojokerto dan sejumlah pihak lainnya pada sidang kali ini.
(rif/fen)