SIDOARJO - Sidang lanjutan skandal korupsi kapal tbm di pengadilan tipikor surabaya di sidoarjo kembali digelar selasa (21/10). Sebanyak tujuh saksi dihadirkan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto. Tujuh saksi dihadirkan dari unsur ASN Kota Mojokerto dan konsultan pengawas proyek kapal TBM.
Di antaranya terdapat Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti juga sejumlah ASN dari DPUPR Kota Mojokerto yakni Yuda dan Dina Analisa.
Proyek kapal TBM di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan anggaran Rp 2,5 miliar kesandung korupsi. Tujuh orang dalam pengerjaan proyek menjadi tumbal yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Santos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pemenang pekerjaan struktur).
Kemudian, Mochamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pemenang pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho alias Putut (subkontraktor pekerjaan kover). Ketujuh terdakwa dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar.
Editor : Fendy Hermansyah