JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan berita duka atas kepergian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa semester VII jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Udayana (Unud).
Mahasiswa berinisial TAS (22) tersebut diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat gedung FISIP. Namun, sejumlah mahasiswa Universitas Udayana justru tega menjadikannya sebagai bahan untuk mengolok-olok korban.
Berdasarkan keterangan dari saksi mahasiswa berinisial NKGA, korban terlihat panik sebelum kejadian. Korban saat itu menggendong tas ransel dan mengenakan baju putih.
"Kurang lebih 15 menit kemudian datang korban dari arah pintu lift, dengan posisi menggendong tas ransel dan memakai baju putih. Terlihat seperti orang panik dan seperti melihat-lihat situasi sekitar kampus," ujar Sukadi dilansir dari detikBali, Kamis (16/10) malam.
Beberapa saat kemudian, TAS nekat melompat dari lantai empat dan terjatuh di area depan lobi gedung. Mahasiswa serta petugas keamanan kampus segera mengevakuasinya ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah, Denpasar.
Walaupun korban sempat mendapatkan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. TAS mengalami patah pada bagian lengan, paha, serta tulang panggul, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.03 WITA akibat pendarahan internal.
Universitas Udayana Beri Sanksi terhadap Pelaku Bullying
Pihak kampus pun tidak tinggal diam, Universitas Udayana segera memberikan sanksi kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam percakapan nirempati pasca-kematian Timothy.
Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, mengumumkan sanksi tersebut dalam sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang diselenggarakan oleh DPM FISIP.
"Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai soft skill dan itu hanya terbatas pada satu semester," ujar Anom dalam siaran langsung Instagram @dpmfisipunud, Kamis (16/10).
Pihak Universitas Udayana menjatuhkan sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill untuk satu semester. Mahasiswa yang dikenai sanksi diperbolehkan kembali menjalani perkuliahan seperti biasa pada semester selanjutnya.
Anom juga merekomendasikan agar mereka membuat surat pernyataan serta video klarifikasi berisi permintaan maaf.
Selain itu, beberapa mahasiswa dipecat dari organisasi kemahasiswaan mereka. Empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yaitu Vito Simanungkalit, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Maria Victoria Viyata Mayos, dan Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana.
Dua lainnya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan, serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta dari DPM FISIP.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan pada 17 Oktober 2025. Dalam pernyataan resminya, Himapol menilai tindakan itu sebagai perbuatan “tidak bermoral dan memperdalam duka bagi pihak yang berduka.”
Selain itu, para pelaku dijatuhi sanksi akademik berupa nilai D. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf melalui video di media sosial, mengakui kesalahan, dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
LINDA/Wulandari
Editor : Imron Arlado