JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi khusus dalam APBN 2026 yang diperuntukkan bagi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto kepada media di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Tri Budhianto juga memberikan penjelasan, Kemenkeu juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Ia menekankan, jika memang akan ada kenaikan gaji, besaran dananya pasti akan langsung tergambar dalam APBN 2026.
“Pak menteri keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapatkan kebijakannya apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” ujar Tri.
Meski begitu, Tri mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun depan. Namun, hal tersebut kembali bergantung pada keputusan akhir Kepala Negara.
“Semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ucap Tri.
“Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tambahnya.
Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji ASN pada tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Kementerian Keuangan menegaskan, setiap perubahan kebijakan gaji akan disesuaikan dengan prioritas pemerintah.
Masyarakat khususnya para ASN diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah dalam pembahasan APBN selanjutnya.
Septian Trio/Devi
Editor : Imron Arlado