Dan sebagai bentuk dukungannya, sedikitnya 20 Alfamart di Kota Mojokerto membagikan ribuan tas belanja go green atau ramah lingkungan gratis untuk konsumen yang berbelanja selama tiga hari, yakni tanggal 3-5 Oktober 2025.
Kebijakan bagi konsumen yang berbelanja minimal Rp 50 ribu tersebut, sebagai bentuk dukungan atas berlakunya Perwali No 35 tahun 2023 sejak 1 Oktober 2025.
Kristanto Inwahyudi, Kepala Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Malang menyambut positif perwali di Kota Mojokerto. "Hal ini akan berdampak luar biasa bagi pengurangan sampah plastik yang sudah sangat meresahkan," bebernya.
Di Kota Mojokerto, alfamart memiliki 20 toko yang secara resmi tidak lagi memberikan kantong kresek. Perlu diketahui bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2023 adalah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik atau lebih tepatnya tentang kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional.
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan bertujuan untuk mengurangi sampah plastik, dengan mewajibkan warga membawa tas belanja sendiri.
Isi Pokok Peraturan meliputi; Mengatur pengurangan penggunaan plastik di Kota Mojokerto, Mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (tas belanja) di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional, Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan terkait kebijakan ini dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
Tujuannya menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan di wilayah Kota Mojokerto.
’’Toko-toko alfamart yang menyiapkan tas go green gratis antara lain toko Surodinawan Baru, toko Muria, toko Raya Meri, toko Sawunggaling, toko Ijen, toko Prajurit Kulon, toko Pahlawan, toko Mojopahit, toko Raya Kemasan dan lain-lain,’’ pungkas Kristianto. (dik/fen)
Editor : Fendy Hermansyah