KOTA - Bangunan pujasera kapal bergaya majapahitan Taman Bahari Mojopahit (TBM) menjadi proyek gagal milik Pemkot Mojokerto. Hingga kini, proyek tersebut menjadi bangunan mangkrak karena belum tuntas dikerjakan.
Lantas, kenapa proyek bangunan yang digadang-gadang menjadi ikon dari TBM itu tak rampung? Jawabannya terungkap dalam sidang korupsi kapal TBM yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (30/9).
Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan tiga pejabat Pemkot; Muraji, bekas Kepala DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, Ferry Indra Kurniawan, Ketua Pokja Tender Kapal Majapahit, dan Yahya, pengelola penataan ruang DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, terungkap jelas penyebab tak rampungnya proyek tersebut.
Muraji, yang kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto itu menyatakan, pengerjaan proyek kapal TBM tak tuntas. Pekerjaan struktur kapal bagian atas belum dikerjakan sepenuhnya. Begitu juga pada pekerjaan kover.
Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu mengaku, pekerjaan struktur tidak rampung karena ada pengalihan anggaran pada pekerjaan struktur bagian atas. Anggarannya dipakai untuk penambahan pondasi/pancang struktur kapal.
"Ada adendum untuk pengerjaan pancang. Karena laporan dari PPK Pak Yustian, pondasinya kurang dalam. Jadi, anggaran yang bagian atas digunakan untuk menambah yang bagian bawah," ungkapnya.
Saat pelaksanaan proyek, diketahui pancang yang direncanakan cukup kedalaman enam meter, nyatanya dianggap tak cukup kuat menopang struktur di atasnya. "Juga belum mencapai titik yang dikehendaki," sambung Muraji.
Kondisi itu terbilang miris karena pada perencanaan, soal kedalaman pondasi, kata Muraji, hanya berdasar perkiraan. Tidak ada uji teknis terkait hal itu. "Hanya mengira-ngira tidak dilampirkan hasil tes uji zonder," rincinya.
Belakangan, uji zonder digelar hingga diperoleh kesimpulan, pondasi perlu diperdalam lagi. Kedalamannya pun bervariasi. Dari sedikitnya 40 titik pondasi, dinyatakan perlu penambahan kedalaman hingga 12 meter.
"Ada enam meter, ada yang delapan meter. Yang paling dalam itu 12 meter," sebut Ferry Indra Kurniawan, ketua pokja tender kapal Majapahit yang pada 8 September lalu diangkat Wali Kota Ika Puspitasari jadi Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim itu.
Alasan itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk dilakukan adendum. Darimana anggaran penambahan pondasi diambil? Muraji menyebut diambil dari anggaran pengerjaan konstruksi di luar pondasi. "Diambilkan dari anggaran yang atasnya," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Praktis, hingga masa pengerjaan proyek usai, bangunan kapal TBM itu tak selesai. Selain konstruksi belum lengkap, bagian interior pujasera tidak dikerjakan. Itu karena anggaran pengerjaannya dialihkan untuk penambahan pondasi. Pun begitu dengan pekerjaan kover yang tak rampung paripurna.
Menurut pengamatan Jawa Pos Radar Mojokerto, dalam sidang terungkap adendum proyek ikon Pemkot itu terjadi empat kali perubahan kontrak. Dimulai perubahan perencanaan, pengerjaan pondasi, hingga perubahan masa kerja proyek.
Muraji mengistilahkan proyek kapal TBM itu dengan kalimat,"pekerjaan kontraknya selesai tapi pekerjaan fisiknya tidak selesai". Dalihnya, pengerjaan telah diselesaikan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak pekerjaan. Akan tetapi, secara kasatmata, proyek itu tidak selesai.
Pernyataan Muraji itu membuat majelis hakim mengernyitkan dahi dan tersenyum kecut. Mereka menilai pernyataan itu tidak memiliki kejelasan maksud karena tidak ada kepastian hukum. Menyusul, bangunan proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2023 itu nyatanya tidak selesai paripurna dan gagal termanfaatkan.
Hingga kini, bangunan proyek di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu mangkrak. Bangunan yang disebut-sebut sebagai proyek strategis nasional itu disegel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Sebelum disentuh kasus hukum, proyek itu sedianya akan dilanjutkan pembangunannya Pemkot Mojokerto. Muraji yang kala itu menjabat Kepala DPUPR-Perakim Kota Mojokerto bahkan telah melaporkan situasi proyek kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia berkeinginan merampungkan bangunan pujasera hingga rampung dengan meminta anggaran ke tim anggaran Pemkot.
Bak gayung bersambut, usulan itu mendapat angin segar dari Timran. Bahkan disebut-sebut, Timran telah mencari-carikan anggaran tambahan bagi proyek mercusuar Wali Kota Ika Puspitasari tersebut. "Dari TAPD bilang sudah mencari-carikan anggaran dari efisiensi tender sekitar Rp 500 juta untuk melanjutkan proyek pada PAK tahun selanjutnya," beber Muraji.
Niatan menambah anggaran di luar tahun berjalan bagi proyek kapal Majapahit itu berangsur batal setelah mencuat penyelidikan Kejari terhadap ikon Taman Bahari Mojopahit tersebut. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah