Besaran KIP Kuliah Dipangkas hingga 45 Persen, Begini Respons DPR

Imron Arlado • Dipublikasikan Jumat, 26 September 2025 | 04:36 WIB
Kartu Indonesia Pintar (Foto: Pinterest)
Kartu Indonesia Pintar (Foto: Pinterest)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Rencana pemerintah memangkas jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Pemotongan dana bantuan yang diperkirakan hampir separuh dari jumlah sebelumnya ini dianggap berpotensi mengancam akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, mengatakan kebijakan ini tidak hanya menyulitkan mahasiswa, tetapi juga membuat perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi penopang akses pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya, bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa di kampus swasta unggulan bisa mencapai sekitar Rp8,5 juta per semester. Namun, dengan kebijakan baru, besaran bantuan hanya berjumlah sekitar Rp4,5 juta.

Pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% ini dianggap terlalu drastis dan dikhawatirkan bisa membuat mahasiswa penerima kesulitan untuk menyelesaikan studi mereka.

Esti menekankan bahwa pendidikan adalah hak warga negara, jadi pemerintah tidak boleh memangkas jaminan akses pendidikan hanya karena alasan penghematan anggaran. Dampak pemotongan ini juga dirasakan oleh perguruan tinggi swasta.

Kampus yang menerima mahasiswa KIP Kuliah tidak boleh meminta tambahan biaya kepada mahasiswa penerima. Artinya, selisih biaya kuliah harus ditanggung kampus itu sendiri. Hal ini membuat beberapa institusi swasta kesulitan.

''Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,'' kata Esti dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Contohnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengeluh secara resmi. Wakil Rektor UMY, Prof. Zuly Qodir, mengatakan pemotongan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan dan komitmen pemerintah dalam menjamin kesempatan belajar bagi semua kalangan masyarakat.

Zuly menjelaskan bahwa pemerintah mengumumkan pemotongan bantuan setelah kampus menerima mahasiswa baru.

Hal ini membuat kampus kesulitan dalam perencanaan anggaran. Kampus yang sudah menyiapkan anggaran berdasarkan bantuan lama harus mencari solusi tambahan agar mahasiswa tetap bisa kuliah.

''Selama ini program ini membantu banyak keluarga berpenghasilan rendah, tetapi dengan adanya pemotongan, mahasiswa jelas dirugikan dan kampus ikut menanggung selisih biaya, karena penerima KIP tidak boleh dimintai tambahan biaya,'' ujar Zuly dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

DPR mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini. Esti menyatakan Komisi X akan mengawasi kebijakan pendidikan agar tetap sejalan dengan prinsip pemerataan kesempatan belajar.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan alokasi anggaran pendidikan agar program bantuan seperti KIP Kuliah tidak mudah menjadi sasaran pemangkasan.

Menurutnya, penghematan anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan masa depan generasi muda.

''Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,'' pungkas Esti.

Bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, pemotongan ini menimbulkan kekhawatiran. Bantuan yang lebih kecil berarti mereka harus mencari dana tambahan untuk menutupi biaya kuliah, atau menghadapi risiko putus studi.

Jika tidak segera ditangani, jumlah mahasiswa miskin yang bisa menempuh pendidikan tinggi bisa berkurang signifikan. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini digadang pemerintah.

RIZMA/FADYA

 

Editor : Imron Arlado
dpr Kartu Indoensia Pintar KIP kuliah bantuan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta mahasiswa