Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Prabowo Teken Perpres 79/2025, Ini Aturan Baru soal Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri

Imron Arlado • Senin, 22 September 2025 | 21:44 WIB
Prabowo Teken Perpres 79/2025, Ini Aturan Baru soal Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri
Prabowo Teken Perpres 79/2025, Ini Aturan Baru soal Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Salah satu poinnya adalah rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Namun, Kemenpan RB menegaskan kebijakan ini masih sebatas rencana dan belum dibahas lebih lanjut. ''Belum ada pembahasan sampai saat ini,'' kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo mengarahkan ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mendukung program prioritas nasional agar target Pembangunan bisa tercapai.

Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan diberikan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada kelompok tertentu.

Penerima prioritas meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

 

Baca Juga: Kasus Curanmor di Kabupaten Mojokerto Kian Meresahkan

 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sistem penghargaan berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Melalui skema ini, diharapkan indeks sistem merit dalam aspek penggajian, penghargaan, dan kedisiplinan dapat meningkat hingga 67 persen. Sementara itu, aspek manajemen kinerja ditargetkan naik hingga 61 persen.

Dalam lampiran Perpres 79/2025 dijelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan konsep total reward berbasis kinerja dapat diwujudkan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta pelaksanaan sistem manajemen kinerja.

Ketentuan Gaji ASN 2025

Sebagai catatan, aturan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan gaji terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Memasuki tahun 2025, skema penggajian ASN dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  1.   Gaji PNS 2025

-   Golongan I: Rp1.68 juta – Rp2,9 juta

-   Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

-   Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

-   Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

  1.   Gaji PPPK 2025

-   Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,9 juta

-   Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

-   Golongan X: Rp 3,33 juta – Rp5,48 juta

-   Golongan XVII: Rp 4,46 juta – Rp7,32 juta

Jumlah gaji itu belum termasuk tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin). Khusus bagi guru dan dosen, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta berbagai tunjangan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Baca Juga: Kawal Program Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, dan Ketenagakerjaan

 

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan delapan program quick win atau hasil terbaik cepat yang menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo.

  1. Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, disertai bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanggulangan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
  3. Peningkatan hasil pertanian melalui penguatan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggulan terpadu di tiap kabupaten serta perbaikan sekolah yang rusak.
  5. Perluasan program perlindungan sosial dengan target menghapus kemiskinan absolut.
  6. Penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Penguatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah terjangkau bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pembentukan badan penerimaan negara dengan sasaran rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.

 

Baca Juga: Perum Bulog Kancab Mojokerto Bersama Pemprov Jatim Kolaborasi Gelar Pasar Murah

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi sinyal adanya potensi kenaikan gaji ASN. Namun, implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan aparatur negara juga akan disesuaikan dengan kinerja dan berbasis pada sistem merit.

FADYA/Wulan

Editor : Imron Arlado
#gaji pppk #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #gaji pns #Mohammad Averrouce #kemenpan rb #gaji asn