Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Telisik Aliran Dana ke Dirjen PHU Kemenag

Imron Arlado • Sabtu, 20 September 2025 | 03:32 WIB

KPK menyelidiki tuduhan penyelewengan kuota haji, perhatiannya pada Dirjen PHU Kemenag terkait aliran dana sebesar Rp1 triliun.
KPK menyelidiki tuduhan penyelewengan kuota haji, perhatiannya pada Dirjen PHU Kemenag terkait aliran dana sebesar Rp1 triliun.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemukakan dugaan praktik korupsi di lingkaran penyelenggaraan haji.

Kali ini, sorotan mengarah pada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Penyidik ​​menduga ada aliran dana yang masuk ke kantong pejabat tinggi tersebut terkait pengaturan kuota haji tahun 2024.

Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 19 September 2025. Ia menjalani proses pemeriksaan mulai pukul 10.22 WIB hingga hampir tengah malam, sekitar pukul 21.53 WIB.

Dalam lebih dari sebelas jam, para peneliti mendalami informasi terkait peraturan mengenai ibadah haji, yang meliputi dasar hukum untuk pembagian kuota dan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dijadikan panduan resmi.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman difokuskan pada kemungkinan adanya aliran dana yang langsung mengarah kepadanya.

“Terdapat indikasi adanya pengalihan uang kepada Dirjen, hal itu sedang kami teliti. Kami berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari individu tersebut,” tuturnya.

 

Baca Juga: Antara Ambisi dan Kelelahan Bagaimana Burnout Mengintai Generasi Produktif

 

Kasus ini dimulai ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang. Menurut peraturan yang ada, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagikan sesuai dengan proporsi tertentu.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pendistribusiannya dilakukan dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Permasalahan muncul karena undang-undang yang berlaku sebenarnya membatasi haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Skema Pembagian yang baru ini jelas melanggar peraturan dan menciptakan kemungkinan terjadinya otomotif.

KPK berpendapat bahwa asosiasi pencipta perjalanan haji ikut serta dalam pengaturan ini.

Mereka diduga telah mengetahui lebih dahulu mengenai adanya kuota tambahan dan kemudian menjalin komunikasi yang intens dengan Kemenag.

Hilman, dalam pernyataannya, mengakui pernah memberikan penjelasan teknis kepada beberapa agen perjalanan mengenai tahapan pelaksanaan haji, mulai dari pendistribusian kuota hingga keberangkatan jemaah.

 

Baca Juga: Gugatan Rudy Tanoesoedibjo di Praperadilan, KPK Bongkar Selisih Kontrak Bansos Rp 221 Miliar

 

Dari perkiraan awal, perubahan dalam pembagian kuota ini diperkirakan akan menyebabkan kerugian bagi negara lebih dari Rp1 triliun.

Angka tersebut muncul karena biaya untuk haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler.

Dengan membagikan sebagian besar kuota tambahan ke jalur khusus, diduga keuntungan finansial mengalir kepada pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat yang ada di lingkungan Kemenag.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berlangsung, dengan pemanggilan sejumlah saksi penting.

Terlebih lagi, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan untuk memperjelas sistem regulasi yang diterapkan saat ia menjabat.

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan di kalangan publik. Ibadah haji yang seharusnya menjadi pengalaman spiritual, malah dikaitkan dengan tindakan korupsi.

KPK kini menghadapi tantangan dalam membongkar dugaan aliran dana tersebut secara menyeluruh.

 

Baca Juga: KPK Soroti Proyek RSUD hingga Sentra IKM Kota Mojokerto, Beber Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekdakot Klaim Ditindaklanjuti OPD Terkait

Transparansi dalam pengelolaan kuota haji sangatlah penting. Dari proses pengumpulan SK, interaksi antara travel dan pejabat, hingga distribusi dana, semuanya harus disampaikan dengan jelas. Hanya dengan cara ini kepercayaan masyarakat dapat memuaskan.

Hingga saat ini , masyarakat masih menantikan tindakan KPK selanjutnya. Siapa saja yang akan dijadikan tersangka, bagaimana mekanisme aliran dana itu berlangsung, dan seberapa besar keterlibatan pejabat di Kemenag akan menjadi faktor penting dalam penyelidikan ini.

 

Baca Juga: ASN, Guru, hingga TNI-Polri Siap Nikmati Kenaikan Gaji di 2025

 

Jika terbukti, dampaknya tidak hanya mengenai hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral terhadap jutaan umat Islam yang berharap dapat menjalankan ibadah haji secara jujur ​​dan adil.

Leny Ramandhan Oktaviany/Devi

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#komisi pemberantasan korupsi #kuota haji #Dirjen PHU #kemenag #korupsi #kasus korupsi haji #kpk