JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah terus memberikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat.
Pada bulan September 2025, masih ada beberapa bansos yang bisa diakses, khususnya bagi keluarga yang kesulitan ekonomi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, masih banyak orang yang belum tahu cara mengecek apakah mereka terdaftar atau bagaimana mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Cara Mengecek Data DTKS
Langkah pertama adalah memastikan apakah nama orang yang ingin menerima bantuan sudah terdaftar dalam DTKS.
Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (cekbansos.kemensos.go.id) atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android.
Cukup masukkan nama sesuai KTP, alamat, dan kode verifikasi. Jika terdaftar, maka peluang menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan lebih besar.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek di kantor desa atau kelurahan. Petugas setempat biasanya punya data lengkap siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.
Dengan cara ini, warga yang belum terdaftar bisa langsung melaporkan diri agar data mereka masuk ke dalam sistem DTKS.
Syarat-Syarat Untuk Menerima Bantuan Sosial:
- Kriteria Ekonomi
Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan sosial adalah memiliki kondisi ekonomi yang relatif kurang mampu.
Kondisi ekonomi tersebut dinilai berdasarkan beberapa indikator seperti penghasilan keluarga per bulan, kepemilikan harta benda, kondisi tempat tinggal, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Keluarga yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan akan diberikan prioritas untuk menerima bantuan.
- Dokumen yang Diperlukan
Calon penerima bantuan sosial harus menyerahkan dokumen yang lengkap, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Status Kewarganegaraan
Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang sah.
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia dan tidak sedang menerima bantuan sosial dari sumber lain.
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk mengajukan diri secara online.
Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Usul” dan “Sanggah”.
Fitur ini memungkinkan warga mendaftarkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos jika memenuhi syarat, atau memberikan sanggahan apabila ada data penerima yang dinilai tidak tepat.
Selain itu, warga juga bisa mengajukan diri langsung ke kantor desa atau kelurahan. Cukup membawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk diverifikasi. Setelah itu, data akan diinput dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
RIZMA/Wulan
Editor : Imron Arlado